Tarif Rumah Sakit Dr Soekardjo Tasikmalaya Diprediksi Naik 50 Persen

loading...
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan ajuan kenaikan tarif kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasik, Senin (30/12). Diperkirakan kenaikan tarif mencapai 50 persen.


Plt Sekertaris Daerah Kota Tasik Ivan Dicksan menyampaikan perubahan tarif kelas III mesti diputuskan lewat revisi perda (Perda) alasannya ialah status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk kenaikan ketika ini, menurutnya amat perlu karena penyesesuaian tarif tak pernah dilakukan dalam sebelas tahun terakhir.

"Harus diputuskan lewat Perda, sebelas tahun nggak pernah naik dan sesuaikan kondisi kebutuhan sekarang. Perlu diputuskan tarif baru," katanya usai rapat tersebut.

Ia mengaku tak hafal soal rincian ajuan kenaikan. Sebab, terdapat banyak sekali komponen kenaikan yang diusulkan menyerupai biaya makan, menginap atau administrasi. Namun ia memperkirakan kenaikan tarif secara keseluruhan berkisar 50 persen.

"Sekarang tiruananya naik kayak biaya kamar Rp 30 ribu sehari jadi Rp 50 ribu misalnya. Tapi ajuan kenaikan belum lihat lengkapnya tapi kira-kira lebih dari 50 persen alasannya ialah kondisi ketika ini jomplang sekali," ujarnya.

Ia menjanjikan kenaikan tidak akan hingga berkali-kali lipat menyerupai kenaikan kelas VVIP hingga kelas II yang diputuskan lebih doloe. Apalagi nantinya kenaikan tarif kelas III memakai sketsa subsidi silang.

"Tidak hingga enam kali lipat kayak doloe. Kelas III pake subsidi silang misal pembayaran 100 ribu maka tarif terbaik yang sanggup dikenakan 80 ribu, sisanya subsidi silang dari kelas lain (VVIP,VIP,1 dan 2)," ujarnya.

Diketahui, Perda yang diajukan direvisi yaitu Perda nomor 4 tahun 2006 wacana Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Tasikmalaya.


references by taskimalaya
Tag : ekonomi, info
0 Komentar untuk "Tarif Rumah Sakit Dr Soekardjo Tasikmalaya Diprediksi Naik 50 Persen"

Back To Top