loading...
Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia sudah mengirimkan jawabanan terkait kasus kebocoran data langsung 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan oleh Cambridge Analytica. Jawaban ini setelah mendapat surat peringatan tertulis dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kementerian Kominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang didiberikan dan cita-cita untuk memmenolong secara sukarela. Meskipun belum tiruana informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawabanan,” tulis keterangan resmi yang dirilis Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (13/4) pagi.
Dalam jawabanan yang disampaikan melalui email itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia spesialuntuk memberikan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebocoran tersebut.
Pertama, Facebook sudah melaksanakan audit terhadap kebocoran data langsung dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo.
Kedua, Facebook sudah mempersembahkan rincian informasi terkena saluran pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica.
Ketiga, Facebook sudah melaksanakan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga memakai data langsung pengguna.
Menurut Biro Humas Kemenkominfo surat jawabanan Facebook itu ditulis tanggal 10 April 2018, dan ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI Abdul Kharis Almasyhari itu.
Namun, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua klarifikasi yang belum disampaikan oleh Facebook. Yaitu, belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemdiberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang memmenolong pengguna
Selain itu, belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo terkena potensi-potensi penyalahgunaan data langsung yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Kementerian Kominfo mengingatkan, semoga Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo membutuhkan klarifikasi terkena struktur tanggung balasan di Facebook dikala terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data langsung pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung balasan Facebook, tetap sanggup diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tegas Kementerian Kominfo melalui siaran pers itu.
sepertiyang didiberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) sudah mempersembahkan hukuman peringatan tertulis kepada Facebook pada hari Kamis (5/4) kemudian sebab sudah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data langsung yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna media umum itu.
Sebelum didiberikan peringatan tertulis, Kementerian Kominfo sudah lebih lampau mempersembahkan peringatan ekspresi untuk mengonfirmasi terkena adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28, dan 29 Maret 2018.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari asumsi penyalahgunaan data langsung oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data langsung pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data diduga sudah disalahgunakan.

0 Komentar untuk "Jawaban Facebook Untuk Pemerintah Indonesia Wacana Data Sebagian Pengguna"