loading...
Meski belum sanggup diketahui kapan perangkat teranyar dari Apple ini masuk ke Indonesia. Namun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah siap ‘menyambutnya.’ Hal ini terungkap melalui akun Twitter Ditjen Pajak. Dalam cuitnya disebutkan bila calon pembeli yang ingin mempunyai iPhone X untuk tidak lupa melaporkan pembelian iPhone X di kolom SPT Tahunan.Sebagai informasi, kiprah pengguna spesialuntuk mendaftarkan tanpa harus membayar tambahan pajak. Harga ketika peluncuran iPhone X di AS tentu tidaklah sama dengan harga yang akan dipasarkan di Indonesia.
iPhone X diprediksi mencapai lebih dari Rp 20 juta ketika masuk Indonesia. Meskipun mahal, iPhone X memang dibekali bermacam-macam fitur canggih.
Para pengguna telepon akil (smartphone) berharga mahal diimbau melaporkan kepemilikan gadget tersebut dalam surat pemdiberitahuan (SPT) pajak tahunan. Imbauan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu ditujukan sebagai masukana untuk sinkronisasi penghasilan yang dilaporkan wajib pajak (WP) dengan tambahan harta, termasuk di dalamnya cuilan penghasilan yang dikonsumsi. Di Indonesia, jumlah penjualan smartphone terbilang besar. Data International Data Corporation (IDC) sebut, pada kuartal II/2017 dan kuartal II/2016 jumlah total pengiriman smartphone dari banyak sekali tipe mencapai 7,9 juta unit. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan kuartal yang sama pada 2015 yang mencapai 7,6 juta unit. Menurut IDC, total pasar smartphone di Indonesia didominasi segmen lowend, yakni 43%.
Di segmen ini range harga smartphone dibanderol sekitar Rp1,3 juta-2,6 juta. Adapun segmen menengah (Rp2,6 juta-5,3 juta) penjualannya mencapai 28% dari total pasar. Sedangkan segmen ultra-high-end yang dibanderol di atas Rp8 juta spesialuntuk 1% dari total jumlah unit yang beredar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, keseluruhan harta termasuk smartphone yang dibeli dari penghasilan yang sudah dibayar pajaknya tersebut wajib dilaporkan dalam lampiran SPT. “melaluiataubersamaini laporan tersebut akan menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun untuk dilaporkan dalam SPT tahunan,” kata Yoga. Namun ketika disinggung apakah pelaporan kepemilikan smartphone premium itu untuk membidik pajak tambahan, Yoga tidak memerincinya.
Dia spesialuntuk menegaskan bahwa intinya SPT tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi digunakan untuk melaporkan dua hal, yakni penghasilan beserta pajak (PPh)-nya dan harta. Dari penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya tersebut, lazimnya sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta, contohnya uang kas/tabungan/ investasi atau barang-barang menyerupai properti, kendaraan bermotor, aksesori atau barang lain, termasuk handphone. Yoga menerangkan, Undang- Undang Pajak memang tidak mengatur secara rigid batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, melainkan dilaporkan sesuai dengan nilai nominal tanpa adanya batasan.
melaluiataubersamaini kata lain kas, simpanan maupun investasi dilaporkan sesuai dengan nilai nominal tanpa batasan. “Namun untuk selain kas/ setara kas, tentu asas materialitas sanggup menjadi pedoman. Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal meskipun tidak dihentikan juga jikalau mau dilaporkan tiruana. Tapi properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang-barang elektronik tentunya harus dilaporkan, kecuali harganya sangat murah,” jelasnya.
Menurut dia, aspek materialitas ini sanggup menjadi pertimbangan bagi WP untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT tahunan. Yoga menambahkan bahwa pelaporan harta ialah masukana untuk mengecek kebenaran penghasilan yang dilaporkan sebab ada korelasi antara keduanya. “Tidak ada hukuman secara spesifik jikalau harta tidak dilaporkan. Hanya saja, apabila tidak konsisten melaporkan harta, suatu ketika akan menjadi susah untuk membuktikan. Misalnya dalam hal terjadi investigasi dan pemeriksa mempunyai data-data harta WP, apakah harta-harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang sudah dilaporkan dan dibayar pajaknya,” sebut dia.
Berdasarkan data IDC, lima besar merek smartphone di Indonesia yang beredar pada kuartal II/2017 ialah Samsung, OPPO, Advan, Asus, dan Xiaomi. Smartphone di kategori midrange, yaitu di rentang harga USD200-USD400, meraih pangsa pasar sebesar 28%, menawarkan pertumbuhan yang signifikan dari pangsa pasar tahun sebelumnya yang spesialuntuk 13%. “Selama beberapa tahun terakhir, banyak sekali vendor smartphone terus serius dalam memenuhi regulasi tingkat kandungan dalam negeri dan kini sebagian besar dari mereka sudah memenuhi regulasi tersebut, sehingga mereka sanggup mengalihkan sumber dananya untuk berupaya melengkapi fitur dan nilai dari produk mereka,” ujar Associate Market Analyst IDC Indonesia Risky Febrian dalam keterangan tertulisnya.
Tak Masuk Akal Dalam dua hari terakhir para penggemar smartphone di Indonesia dihebohkan dengan diberita peluncuran iPhone seri X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus. Meski belum terang kapan ketiga produk gres dari Apple itu masuk ke pasar Indonesia, banyak yang penamasukan dengan merek kenamaan yang diciptakan Steve Jobs itu. Terlebih lagi di situs jejaring sosial Twitter, iPhone X juga ramai dibahas wargguat. Di sejumlah lapak jual beli online, bahkan sudah ada penjual yang membuka pre order untuk iPhone 8 64 GB dengan kimasukan harga Rp16-19 juta. Adapun iPhone 8 Plus 64/256 GB dibanderol Rp18- 21 juta. Sedangkan iPhone X 64/255 GB dipatok Rp23 - 27 juta. Bahkan akun resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, turut meramaikan peluncuran iPhone tersebut dengan cuitan yang mengimbau wargguat melaporkan kepemilikan smartphone mahal tersebut.
“Lagi heboh smartphone yang gres rilis ya? Ingat, menambahkan smartphone di kolom harta SPT tahunan ya,” demikian cuitannya. Pakar telekomunikasi Nonot Harsono mengatakan, imbauan Ditjen Pajak untuk melaporkan barang glamor menyerupai smartphone dalam SPT WP orang pribadi dinilai tidak masuk akal. Dia beralasan, smartphone menyerupai iPhone dan sejenisnya tidak sanggup disamakan dengan barang bergerak lain menyerupai kendaraan beroda empat maupun motor. “Mobil atau motor sudah punya nomor sendiri sebagai barang kena pajak. Masak smartphone harus punya nomor menyerupai STNK. Kan alhasil konyol. Lagipula jikalau sekadar imbauan masyarakat tentu saja masih enggan mendaftarkan harta mobile smart phone miliknya,” kata dia. Nonot menilai ada banyak cara lain yang sanggup dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendata penerapan smartphone di Indonesia. “Masih banyak sektor yang potensial sanggup digarap oleh Direktorat Jenderal pajak. Saya misalkan toko online itu sangat bertebaran di dunia maya.
Coba bayangkan jikalau toko konvensional yang notabene berupa bangunan gedung kena pajak tutup tiruana dan pindah ke toko online. Itu yang harus dipikirkan, garap online atau e-commerce dengan fokus. Jangan masyarakat lagi yang dipajakin,” sebutnya. Di cuilan lain, para vendor yang membawa produk smartphone premium ke Indonesia menyerupai iPhone maupun Samsung tidak bersedia berkomentar lebih jauh. Director of Marketing and Communications PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Djatmiko Wardoyo, sebagai salah satu biro iPhone dari Apple, mengaku belum sanggup mempersembahkan pernyataan terkena hal tersebut. “Saya belum sanggup kasih statemen sebab masih menunggu respons dari prinsipal,” ujarnya. Senada, Direktur Pemamasukan IT dan Mobile Samsung Electronics Indonesia Vebby Kaunang juga belum sanggup mempersembahkan pernyataan.
Mau Lapor SPT Pajak? Begini Tekniknya
Periode pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Pajak 2016 pribadi spesialuntuk tersisa beberapa hari ke depan. Banyak metode yang sanggup digunakan dalam pelaporan, dari manual hingga elektronik.Teknik paling praktis memang ialah elektronik, yang disebut dengan e-filing. Masyarakat alias wajib pajak tidak perlu lagi berbondong-bondong untuk hadir ke kantor pajak, belum lagi antrean yang membludak di selesai periode.
Untuk memakai e-filing, wajib pajak harus mempunyai e-fin terlebih lampau. Ini ialah isyarat belakang layar yang spesialuntuk boleh diketahui wajib pajak. Saking rahasianya, e-fin spesialuntuk boleh diterima oleh wajib pajak itu sendiri, layaknya mendapatkan isyarat PIN ATM.
Wajib pajak silakan hadir ke kantor pajak terdekat untuk pengambilan e-fin, dengan mengisi formulir yang tersedia dan menawarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KPT). E-fin sanggup didapatkan kapanpun.
Sesudah mempunyai e-fin, wajib pajak harus melaksanakan konfirmasi terlebih lampau, hingga mendapatkan sandi alias pasword melalui surat elektronik alias e-mail.
detikFinance, Jumat (24/3/2017) menelusuri cara pelaporan SPT dengan memakai e-fling. Berikut caranya:
Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau susah, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, gres selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.
Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan pasword serta isyarat keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa pasword, maka wajib pajak sanggup menentukan untuk reset pasword.
Wajib pajak akan hingga pada di laman ini.
Wajib pajak sanggup menentukan e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.
Ketiga, pada laman ini wajib pajak sanggup melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk eksklusif pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buatSPT pada sebelah kanan.
Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawaban oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Agar megampangkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.
Keempat, wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah diberikutnya.
Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada goresan pena tambah. Wajib pajak silakan klik goresan pena tersebut hingga muncul laman ini.
Pertanyaan selanjutnya ialah apakah anda mempunyai utang? Bila menentukan ya, maka silakan mengisi isyarat utang, nama pemdiberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah diberikutnya.
Ketujuh, ialah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuanSPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik sepakat dan masuk ke langkah diberikutnya.
references by okezone, sindonews, detik
0 Komentar untuk "Beli Iphone Atau Punya Smartphone Mahal Wajib Lapor Pajak"