Membunuh & Menghilangkan Nyawa Dalam Islam

loading...
Islam mengecam keras pembunuhan dan menghilangkan nyawa-nyawa mahluk hidup ciptaan Allah SWT apalagi yg dibunuhnya tersebut orang Islam dan ia akan mendapat eksekusi yang paling berat besok di hari kiamat. Allah berfirman terkena orang yang membunuh apalagi diketahui orang Islam:  Di hari tamat zaman kelak para pembunuh dan orang-orang yang menghilangkan nyawa akan diadili pertama kali



Rasulullah bersabda :
 ان اول ما يحكم بين العباد فى الدماء (رواه البخارى ومسلم والنسائى وبن ماجه والترمذى
“Kasus yang pertama diadili di hadapan Allah pada hari tamat zaman ialah persoalan darah (pembunuhan)”( Hadits riwayat Bukhari, Muslim, An-Nasai, Ibnu Majah dan Turmudzi).


“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka alhasil ialah jahannam, ia awet di dalamnya dan Allah marah kepadanya, dan mengutukinyaserta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. 4 : 93).

Ada empat hal yang sudah disediakan Allah bagi pembunuh seorang muslim. Dan apabila satu hal saja diantara empat hal tersebut diamati, akan membuat bergidiknya bulu kuduk karena saking mengerikan. Apalagi jikalau berkumpul menjadi satu dengan seseorang, tentu tak terbayang kengeriannya. Keempat hal tersebut ialah : awet menjadi penghuni neraka, marah Allah, laknat Allah dan terakhir sudah disediakan siksaan yang besar baginya.

Rasulullah SAW menandakan bahwa apabila seseorang muslim memerangi saudara sesama muslim, berarti ia keluar dari agama Islam dan menjadi golongan orang yang kafir.

Untuk itu dia bersabda :

 من حمل علينا السلاح فليس منا (رواه البخارى و مسلم

“Barangsiapa mengangkat senjata kepada kita dia bukan termasuk golonganku”
( Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim).

 سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (رواه البخارى و مسلم

 “Mencari orang muslim yakni perbuatan fisik, dan membunuhnya yakni perbuatan kufur”.
( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )

Rasulullah juga menandakan akhir negatif alasannya yakni memerangi kaum muslimin lainnya. Beliau bersabda :

 اذا التقى المسلمان بسيفيهما فقتل احدهما صاحبه فالقاتل والمقتول فى النار : قيل يا رسول الله هذا القاتل فما بال المقتول؟ قال إنه كان حريصا على قتل صاحبه (رواه البخارى

“Apabila dua orang muslimin menghunus pedangnya masing-masing, lalu salah satunya membunuh kawannya, maka orang yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka”. Rasulullah ditanya : “Wahai Rasulullah, jikalau yang sudah tentu, tetapi bagaimana dengan yang terbunuh (apakah masuk neraka juga)?” Rasulullah menjawaban : “Dia pun menginginkan membunuh saudaranya (jadi sama saja)”( Hadits riwayat Bukhari).

Hadits di atas ialah ketetapan yang mengharamkan perang tanding antar sesama muslim, dan klarifikasi dosa yang amat besar. Islam juga melarang melaksanakan bunuh diri. Dan bagi pelakunya akan mendapat marah Allah di samping akan disiksa dengan siksaan yang pedih di hari kiamat.

Rasulullah SAW bersabda:

 من تردى من جبل فقتل نفسه فهو فى نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها أبدا, ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه فى يده يتحساه فى نار جهنم خالدا فيها ابدا ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته فى يده يتوجأبها فى بطنه فى نار جهنم خالدا فخلدا ابدا (رواه البخارى و مسلم

“Barangsiapa membunuh diri dengan cara terjun dari atas pegunungan, kelak ia akan diterjunkan masuk neraka Jahannam dan awet di dalamnya. Barangsiapa meneguk racun lalu mati, maka besok racun itu akan diteguknya di neraka jahannam dan ia menjadi penghuni awet di dalamnya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besinya itu kelak akan menusuk-nusuk di neraka Jahannam, dan ia awet di dalamnya.( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)” 


ALLAH SWT MAHA ADIL HEWAN PUN AKAN DIADILI

Binatang dibangkitkan oleh Allah, bukan untuk dihisab amalnya, alasannya yakni mereka bukan mukallaf (makhluk yang mendapat beban syariat). Namun mereka dikumpulkan untuk diadili dengan dilakukan qishas, pembalasan untuk kedzaliman yang terjadi antar-binatang.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

“Sungguh tiruana hak akan dikembalikan kepada pemiliknya pada hari kiamat. Sampai diqishas kambing yang tidak bertanduk kepada kambing yang bertanduk.” (HR. Ahmad 7404 & Muslim 6745)

An-Nawawi menandakan hadis ini,

هذا تصريح بحشر البهائم يوم القيامة وإعادتها يوم القيامة كما يعاد أهل التكليف من الآدميين، وكما يعاد الأطفال والمجانين ومن لم تبلغه دعوة

Hadis ini ialah dalil tegas bahwa binatang akan dikumpulkan pada hari kiamat, dan dibangkitkan pada hari kiamat. sepertiyang para mukallaf di kalangan insan dibangkitkan. sepertiyang pula anak kecil yang mati, orang gila, dan orang yang belum mendapat dakwah, mereka juga dibangkitkan. (Syarh Shahih Muslim, 16/136)

Mengapa mereka diqishas, sementara mereka bukan mukallaf?

An-Nawawi menerangkan,

وأما القصاص من القرناء للجلحاء فليس هو من قصاص التكليف إذ لا تكليف عليها بل هو قصاص مقابلة

Qishas untuk binatang yang tidak bertanduk kepada binatang yang bertanduk, bukan qishas alasannya yakni mereka mendapat beban syariat. Karena binatang tidak didiberi beban syariat. Tapi qishas pembalasan. (Syarh Shahih Muslim, 16/137)

Masuk Golongan Manusia yang Paling Pertama Dihisab dan Paling Pertama Masuk Neraka

Pengadilan Allah itu sangat adil, bahkan kejahatan sekecil apapun akan dibalas dengan setimpal. Nanti pada Yaumul Hisab orang-orang akan dihisab dengan perhitungan yang sangat cepat. atau usang sesuai dosa yang dilakukannya.

Sekarang ini, betapa banyak orang yang mengentengkan persoalan darah. Bahkan sudah menjadi pemandangan sehari-hari, di televisi, misalnya, melihat tayangan yang berbau pertumpahan darah; pembunuhan sadis, bunuh diri, dan lain sebagainya.

Nampaknya, segologan orang tertentu sudah tidak memusingkan lagi perkara masuk penjara. Yang penting baginya melampiaskan hawa nafsunya dan dendamnya.!? Akhirnya, banyak nyawa melayang secara sadis dengan begitu gampang.

Itulah pemandangan zaman ini; zaman di mana insan sudah kehilangan jati diri dan fatwa hidup yang mengarahkan mereka ke jalur yang benar. !? 



Pembunuhan dengan sengaja mempunyai konsekuensi yang melibatkan tiga hak; hak Allah Azza wa Jalla, wali korban dan hak korban sendiri. Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menerangkan: Yang benar bahwa pembunuhan bekerjasama dengan tiga hak; hal Allah Azza wa Jalla , hak korban (al-Maqtûl) dan hak keluarga dan kerabat korban (auliyâ` al-Maqtûl). Apabila pembunuh sudah menyerahkan diri dengan suka rela dengan menyesalinya dan takut kepada Allah Azza wa Jalla serta bertaubat dengan taubat nashûha, maka gugurlah hak Allah Azza wa Jalla dengan taubat dan hak auliyâ` a1-Maqtûl dengan ditunaikan secara tepat qishâsh atau perdamaian atau dimaafkan. Namun masih tersisa hak korban, maka Allah Azza wa Jalla yang akan menggantinya di hari tamat zaman dari hamba-Nya yang bertaubat dan memperbaiki hubungan keduanya.[8]

Hal-hak tersebut sanggup dijelaskan sebagai diberikut:
a. Hak Allah Azza wa Jalla.
Pembunuhan dengan sengaja bekerjasama eksklusif dengan hak Allah Azza wa Jalla, alasannya yakni sudah melanggar larangan Allah Azza wa Jalla yang ada dalam firman-Nya:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka alhasil ialah jahannam. Ia awet di dalamnya dan Allah marah kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.[an-Nisâ`/4:93]

Dalam ayat yang mulia ini Allah Azza wa Jalla mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai-sampai alasannya yakni besarnya dosa pembunuhan ini Allah Azza wa Jalla tidak mensyari’atkan kafârat.

Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menandakan besarnya dosa pembunuhan ini dalam sabdanya :

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

Lenyapnya dunia lebih enteng di hadapan Allah k daripada membunuh seorang Muslim. [HR at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i dan dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb no. 2438]

Larangan ini tidak spesialuntuk berlaku pada jiwa Muslim, namun juga pada tiruana jiwa yang dilindungi dalam syariat Islam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah n dalam sabdanya:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh orang kafir yang mempunyai perjanjian dukungan (Mu’âhad), maka tidak mencium wanginya surga. Sungguh wangi nirwana itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun [HR al-Bukhâri]

Bahkan perkara ini menjadi pertama yang dihisab di antara insan dihari tamat zaman menyerupai dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

Perkara pertama yang akan di putuskan di antara insan pada hari tamat zaman yakni dalam persoalan darah [Muttafaqun ‘Alaihi].

Bahkan Allah Azza wa Jalla mengakibatkan pembunuhan satu jiwa menyerupai membunuh seluruh manusia; dan menghidupkannya menyerupai menghidupkan insan seluruhnya, menyerupai dalam firman Allah Azza wa Jalla :

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh alasannya yakni itu Kami menetapkan (suatu hukum) bagi bani Isrâil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan alasannya yakni orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan alasannya yakni membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia sudah membunuh insan seluruhnya.Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia sudah memelihara kehidupan insan tiruananya. [al-Mâ`idah/5:32]






Tag : islam
0 Komentar untuk "Membunuh & Menghilangkan Nyawa Dalam Islam"

Back To Top