Syarat Buat Paspor Saldo Tabungan Harus Minimal Rp. 25 Juta ?

loading...
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kebijakan gres terkait ajakan pembuatan paspor. Salah satu syarat wajibnya, pemohon harus mempunyai tabungan atas namanya dengan jumlah minimal Rp 25 juta.

Kebijakan gres ini diputuskan sesuai dengan surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 wacana pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Kebijakan ini sudah diberlakukan semenjak 1 Maret 2017 lalu.

Namun, apa alasan bahwasanya yang mendasari kebijakan ini?

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala menuturkan bahwa kebijakan ini dibentuk untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

“Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) jikalau dari pemohon paspor dengan maksud contohnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural,” ungkap Cucu, dilansir kompas.com.


Untuk itu, pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, wajib menyertakan sejumlah berkas dan keterangan dari pihak terkait. Keterangan tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja dan tubuh Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Sementara untuk pemohon yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, diputuskan persyaratan diberikut:

Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).

Untuk keperluan magang dan jadwal bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Petes dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang dikunjungi.

Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.

Selain syarat tersebut, sejumlah destinasi negara tujuan juga diperketat alasannya kerap menjadi samasukan para pekerja. Negara ini antara lain Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.

Polemik Simpanan Rp 25 Juta, Ditjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Perubahan Teknik Pembuatan Paspor


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan syarat gres dikala pembuatan paspor.
Pemohon harus mempunyai tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Hal itu diatur dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 wacana pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku semenjak 1 Maret 2017.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menegaskan, tidak terjadi perbedaan dikala pembuatan paspor.

Pemohon paspor sanggup menawarkan kartu tanda penduduk, sertifikat lahir, kartu keluarga, ijazah, sertifikat perkawinan, dan dokumen lainnya.
"Dalam proses pembuatan paspor tiruananya berjalan ibarat biasa. Hingga sekarang (sejak syarat gres berlaku) tidak ada problem pembuatan paspor," kata Agung dikala dihubungi, Sabtu (18/3/2017).
Agung menuturkan, dikala pembuatan paspor terjadi proses wawancara oleh petugas. Saat itu, petugas akan menggali motif pemohon untuk berkunjung ke luar negeri.

Bila terjadi indikasi pemohon akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural, petugas melaksanakan wawancara lebih jauh dengan melaksanakan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen keuangan, berupa rekening koran yang berjumlah minimal Rp 25 juta.
"Tidak serta merta tiruana orang diminta ibarat itu. Hanya orang yang menyerahkan dokumen kemudian dicurigai, dilakukan wawancara lebih lanjut," ucap Agung.

Agung sebut, ajakan rekening koran yaitu syarat terakhir bagi pemohon paspor. Uang tersebut untuk memastikan kemampuan biaya hidup di luar negeri.
Agung mencontohkan petugas imigrasi Bandara Kualanamu mencegah 13 wanita WNI untuk menjadi TKI non-prosedural. Mereka sama sekali tidak membawa uang dalam perjalanan nantinya.
"Kami cek lagi. Jangan-tidakboleh uang itu gres dikirim tadi pagi misalnya. Kan enggak bisa orang punya uang tiba-tiba," ujar Agung.

Imigrasi cabut kebijakan saldo deposit Rp 25 juta dikala buat paspor


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, merespon jawaban masyarakat terkena kepemilikan tabungan minimal Rp 25 juta dalam pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi menegaskan persyaratan tersebut tidak akan diaplikasikan.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menyampaikan alasan pencabutan persyaratan itu karena gejolak penolakan dari masyarakat.

"Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut alasannya sehabis dilakukan investigasi internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," ujar Agus dikala melaksanakan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).

Meski kebijakan itu dicabut, Agung menyampaikan pihaknya akan menyeleksi ketat pihak pihak yang akan mengajukan paspor. Menurutnya, deposito Rp 25 juta bukanlah syarat pemanis dalam pembuatan paspor, namun hal itu dianggap sebagai salah satu alat supaya tidak ada lagi tenaga kerja indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Teknik alternatifnya sendiri Agung enggan sebut, menurutnya itu kebijakan yang akan didiskusikan secara internal.

"Untuk kebijakan ini dicabut tapi kita juga tetap selektif dalam menerbitkan paspor contohnya beliau terindikasi (menyalahgunakan paspor) kita akan lakukan beberapa hal tapi tidak bisa saya sampaikan di sini," tukasnya.

Atas pencabutan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menggandeng beberapa kementerian forum dalam menerbitkan paspor, ibarat kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi, kementerian tenaga kerja, kementerian pariwisata, kementerian agama, BNP2TKI, serta seluruh kementerian forum terkait.





references by kaltim tribunnews
0 Komentar untuk "Syarat Buat Paspor Saldo Tabungan Harus Minimal Rp. 25 Juta ?"

Back To Top