loading...
Tarif parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, akan naik per 1 Oktober 2017. Tak tanggung-tanggung kenaikan tarif parkir sampai 50 persen. General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Cecep Marga Sanjaya mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah tepat.Itu artinya, tarif parkir kendaraan roda dua akan menjadi Rp3 ribu per jam. Sementara untuk roda empat, Rp6 ribu per jam.
Cecep menambahkan, kenaikan tarif parkir ini juga dipastikan disertai meningkatnya pelayanan kepada pengnjung bandara. Sejauh ini, kata Cecep, sejumlah perbaikan sudah dilakukan. Diantaranya, memperbaiki gate karcis, masukana dan pra masukana di lokasi parkir.
"PAD ke Pemerintah Kabupaten Maros pun ikut naik. Jika sebelumnya setorak pajak untuk parkir bandara mencapai Rp6 miliar lebih setiap tahunnya, dibutuhkan dengan adanya kenaikan ini, setoran pajak di tahun menhadir dapat mencapai Rp9 miliar lebih setiap tahun," katanya.
"Itu spesialuntuk dari parkir, belum dari yang lainnya ibarat dari reklame dan juga dari pajak tenant yang ada di dalam lingkungan Bandara," katanya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang yang hadir dalam sosialisasi adaptasi tarif parkir Bandara menerangkan, memdiberi santunan terkait kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, memang sudah usang tarif parkir tidak dinaikkan. Dia berharap kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa bandara.
"Untuk menghindari cercaan dari masyarakat, saya meminta pihak Angkasa Pura untuk melaksanakan sosialisasi ke pengguna jasa bandara. Baik melalui papan bicara yang dipasang di bandara, maupun melaksanakan sosialisasi di media," tuturnya.
references by rakyatku
0 Komentar untuk "Tarif Parkir Bandara Hasanuddin Naik"