loading...
Uang selalu menjadi kebutuhan setiap orang, bahkan tak sedikit yang berpikir bahwa uang ialah segalanya. Sifat terlalu menyayangi uang atau yang sering kita sebut dengan materialistis ini bisa berakibat jelek pada kehidupan. Bagi Anda yang sangat menyayangi uang dan sudah berkeluarga, sebaiknya Anda berhati-hati, sebab ijab kabul Anda mungkin bisa saja kandas di tengah jalan.
Jason Carroll, salah satu profesor di Universitas Brigham Young sudah melaksanakan penelitian ihwal problem ini. Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan dengan sifat materialistis ternyata mempunyai korelasi yang tidak serasi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu peduli dengan harta. Terlebih kalau seorang materialis berkeluarga dengan seseorang yang biasa-biasa saja dan tidak selalu memikirkan ihwal uang.
“Akan sangat bermasalah ketika seorang materialis yang cenderung boros berkeluarga dengan seseorang yang terbiasa berhemat,” kata Carroll sebagaimana dikutip Sidomi News dari LiveScience. Carroll juga menambahkan bahwa sifat materialis tidaklah manis bagi siapapun. Seseorang yang mempunyai sifat ini cenderung sangat praktis merasa cemas dan stres kalau dibandingkan dengan mereka yang tidak materialistis.
Penelitian dilakukan terhadap 1.734 pasangan yang sudah berkeluarga dengan cara memdiberi sebuah kuisioner. Dalam kuisioner tersebut terdapat beberapa pertanyaan ihwal bagaimana kehidupan rumah tangga mereka, termasuk konflik, kepuasan, atau komunikasi dalam pernikahan. Dalam kuisioner tersebut juga disertakan pernyataan ‘memiliki uang dan banyak materi ialah hal yang tidak penting bagi aku’. Responden yang menjawaban baiklah dikategorikan sebagai non-materialistis. Sedangkan bagi mereka yang menjawaban tidak setuju, mereka dianggap mempunyai sifat materialistis.
Dari penelitian tersebut bisa diketahui pasangan mana saja yang mempunyai sifat materialistis, pasangan mana yang spesialuntuk salah satunya yang mempunyai sifat tersebut, dan pasangan mana yang dua-duanya non-materialistis. Dari tes yang sudah dilakukan, Carroll bisa mengetahui bahwa pasangan non-materialistis ternyata mempunyai korelasi ijab kabul yang lebih abadi, harmonis, dan minim akan konflik daripada pasangan yang sangat mementingkan harta.
“Materialisme bisa berbahaya bagi pernikahan,” Carroll menambahkan.
Pernikahan pasangan materialistis (baik spesialuntuk salah satu saja maupun dua-duanya yang mempunyai sifat ini), sepertinya akan selalu terjadi konflik dalam kehidupan rumah tangga mereka. Lalu mengapa materialisme bisa merusak korelasi pernikahan? Carroll dan timnya pun mempersembahkan beberapa teori.
Yang pertama ialah materialisme bisa membuat seseorang mengambil keputusan atau langkah yang salah dalam hal keuangan, contohnya selalu boros, berbelanja di luar kemampuan sampai akibatnya mempunyai tunjangan yang menumpuk. Masalah keuangan yang berujung pada tunjangan inipun bisa membuat konflik tersendiri dalam rumah tangga
Teori yang kedua ialah orang materialistis cenderung tidak bisa meluangkan waktu mereka untuk berkumpul dengan pasangan atau keluarga. Berbeda dengan pasangan non-materialis, mereka yang selalu mengejar harta kurang bisa memprioritaskan keluarga atau korelasi mereka dengan pasangan. Padahal diberinteraksi dengan pasangan bisa membuat korelasi ijab kabul bisa berumur panjang.
Jumlah Perceraian 2016-2017
Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya meningkat. Dari 344.237 perceraian pada tahun 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di tahun 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya.
Jumlah kasus perceraian ialah komulatif dari cerai gugat dan cerai talak yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Merujuk data perceraian periode 2015-2017, persebaran data angka perceraian di Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia itu tidak sama-beda. Namun, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir itu, Pengadilan Agama di tiga kota besar ini selalu menempati angka tertinggi putusan kasus cerai talak dan cerai gugat yakni Surabaya, Bandung, dan Semarang. Sementara angka terendah putusan kasus cerai talak dan cerai gugat ditempati Kota Ambon dan Kupang.
Misalnya tahun 2015, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertinggi pertama memutus kasus cerai talak sebanyak 28.631 perkara, sedangkan cerai gugat 58.844 perkara. Urutan kedua ditempati Pengadilan Tinggi Agama Semarang tercatat memutus pengajuan cerai talak sebanyak 20.990 kasus dan cerai gugat 50.911 perkara. Diikuti Pengadilan Tingga Agama Bandung di urutan ketiga tercatat memutus kasus cerai talak sebanyak 19.485 kasus dan cerai gugat 50.808 perkara. Sedangkan, Pengadilan Tinggi Agama Ambon terendah memutus kasus cerai talak sebanyak 134 kasus dan cerai gugat 369 perkara.
Pada 2017, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat angka tertinggi pertama memutus kasus cerai talak sebanyak 26.342 kasus dan cerai gugat 58.497 perkara. Diikuti Pengadilan Tinggi Agama Bandung di posisi kedua dengan angka putusan kasus cerai talak sebanyak 20.580 kasus dan cerai gugat 58.467 perkara. Di urutan ketiga ditempati Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan putusan kasus cerai talak sebanyak 19.368 kasus dan cerai gugat 50.489 perkara.
Sementara Pengadilan Tinggi Agama Kupang tercatat angka terendah memutus kasus cerai talak sebanyak 141 kasus dan cerai gugat 265 perkara. Diikuti Pengadilan Tinggi Agama Ambon terendah kedua, dengan angka putusan kasus cerai talak sebanyak 157 kasus dan cerai gugat 328 perkara.
Penyebab perceraian
Dalam sebuah proses pengajuan perceraian mesti ada alasan-alasan yang besar lengan berkuasa berdasarkan aturan setelah pengadilan negeri atau pengadilan agama berupaya mendamaikan pasangan suami istri, tetapi tidak berhasil. Alasan-alasan ini diatur Pasal 39-41 UU No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 ihwal Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 74.
Pasal 19 PP Pelaksanaan UU Perkawinan Perceraian sanggup terjadi sebab alasan atau alasan-alasan:
|
Khusus bagi yang pasangan suami istri yang beragama Islam terdapat dua alasan tambahan. Yakni suami melanggar taklik-talak (ikrar/perjanjian talak yang digantungkan keadaan tertentu setelah pernikahan) dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam berumah tangga.
SUMBER
Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung
Memilih pasangtan hidup bukanlah ibarat menentukan barang, kita harus benar-benar memikirkan calon pasangan dengan cermat, bukan dari harta, sebab suatu ketika harta bisa habis, melainkan dari sifat dan abjad calon pasangan hidup.
faktanya, tidak tiruana kehidupan rumah tangga berjalan abadi, mulus, atau berakhir bahagia. Akhirnya, keputusan untuk bercerai pun menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh bagi pasangan suami istri melalui putusan pengadilan baik di Pengadilan Negeri (pasangan non-Islam) maupun Pengadilan Agama (pasangan yang beragama Islam).
references by sidomi,
modified by agunkzscreamo




0 Komentar untuk "Uang, Faktor Penyebab Perceraian & Menduakan Terbanyak Di Indonesia"