Apa Boleh Pakai Bohlam Lampu Sein/Senja/Utama Berwarna Pada Motor Atau Kendaraan Beroda Empat ?

loading...
Para pemanufaktur kendaraan, baik roda dua maupun empat, dipastikan sudah merancang dan menggunakan sparepart yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara/daerah  kendaraan tersebut dipasarkan.


Di Indonesia, misalnya, tiruana itu sudah diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang mencakup beling spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," suara ayat 1 pasal tersebut.

Apakah Pakai Lampu Variasi Akan Ditilang?

Di situ terperinci ditetapkan adanya ancaman hukuman berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor ataupun kendaraan beroda empat yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis--Standar Nasional Indonesia (SNI)--dan tak laik jalan.

Soal lampu kendaraan, juga diatur dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 wacana Kendaraan.

Khusus pada unit sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama akrab dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan sanggup memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat, serta dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Sebenarnya pemilik kendaraan tak perlu memikirkan pasal terkait hal teknis tadi. Motor atau kendaraan beroda empat keluaran pabrik sudah dirancang sedemikian rupa biar lampu yang dipakai bisa menerangi jalan pada malam hari sesuai standar SNI.

Hanya saja, tak sedikit pengendara sering merasa lampu standar yang terpasang itu kurang terang, tak cukup besar lengan berkuasa ketika beradu dengan sorot lampu kendaraan lain, atau terganggu oleh beling helm atau beling mobil.

Lampu HID

Merubahnya dengan jenis lampu lain yang lebih terang, sesungguhnya tidak menjadi masalah, selama tidak mengganggu pengendara lain, terutama yang hadir dari arah berlawanan.

Namun, selain mesti cermat dalam menentukan jenis lampu, ada standar yang sudah diputuskan oleh aturan yang berlaku. Perubahan yang melanggar hukum, tentunya, bakal merugikan Anda sendiri.


Posting akun Facebook Bahri Shohibul pada wall grup Persatuan Sopir Truk Indonesia, yang pada intinya, meminta pengertian para pengguna motor dan kendaraan beroda empat langsung yang menggunakan lampu putih. Mereka menyampaikan bahwa sorot lampu tajam itu sangat menyilaukan pandangan mereka. Bahkan Bahri menceritakan kondisi kebanyakan para sopir yang sudah lelah alasannya yaitu membawa barang atau materi yang dbutuhkan masyarakat. Saat berpapasan dengan kendaraan beroda empat yang berlampu silau warna putih, seketika pandangan menjadi petang.

Sopir truk asal Mojokerto, Jawa Timur, itu juga berharap pulang dengan selamat alasannya yaitu masih ada keluarga yang setia menunggu di rumah. Bahri pun meminta para pengguna kendaraan beroda empat atau motor dengan lampu silau untuk menghargai para sopir (mungkin pengendara lain juga) dan menganggapnya bukan sebagai sampah.

Kesalahan orang dalam penerapan lampu ini kebanyakan menganggap bahwa semakin terang lampu, maka semakin termenolong beliau melihat jalan. Padahal, sorot tajam itu bikin pengendara silau alias mengganggu pengendara lain yg berlawanan arah.

  1. Lampu utama akrab berwarna putih atau kuning muda;
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
  3. Lampu penunjuk arah (Sein) berwarna kuning renta dengan sinar kelap-kelip;
  4. Lampu rem berwarna merah;
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
  8. Lampu penerangan tanda Plat nomor Kendaraan Bermotor di bab belakang Kendaraan berwarna putih;
  9. Lampu kode peringatan ancaman berwarna kuning renta dengan sinar kelap-kelip;
  10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bab depan dan berwarna merah untuk bab belakang;
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bab belakang Kendaraan Bermotor.


Keempat, lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm (21 cm) untuk bab depan.

Jika masih nekat mengganti warna lampu dengan warna lain di luar aturan, bersiap untuk dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 286.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Namun dimasukankan tidakboleh menggunakan lampu depan berwarna putih, alasannya yaitu akan memantul atau menyorot tepat ketika sinarnya melewati butir air. Akibatnya, pandangan pengemudi dari arah berlawanan akan terganggu oleh silau lampu kendaraan Anda ketika hujan deras.

Berbeda dengan spektrum warna kuning muda yang bisa menembus butir air dengan lebih lembut dan tak menyilaukan.


Berapa denda Tilang / e-Tilang jikalau lampu utama mati


Sesuai pasal 293 UULLAJ denda lampu yang mati yaitu sebesar Rp.100.000.



Apakah Lampu Depan atau Belakang Di Scotlite/di Smoke Kena Tilang ?
Ya, mengacu pada pasal 285 ayat 1 :

SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN SEPEDA MOTOR DI JALAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN YANG MELIPUTI KACA SPION, KLAKSON, LAMPU UTAMA, LAMPU REM, LAMPU PENUNJUK ARAH, ALAT PEMANTUL CAHAYA, ALAT PENGUKUR KECEPATAN, KANLPOT, DAN KEDALAMAN ALUR BAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (3) JUNCTO PASAL 48 AYAT (2) DAN AYAT (3) DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 (SATU) BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).


Menggunakan lampu/bohlam Motor/Mobil diluar warna standar, Jika terkena Operasi Razia atau terciduk/terlihat Plisi kemudian lintas, maka Akan dikenakan tilang





references bvy diberitagar, 
posted by agunkzscreamo
Tag : info, otomotif
0 Komentar untuk "Apa Boleh Pakai Bohlam Lampu Sein/Senja/Utama Berwarna Pada Motor Atau Kendaraan Beroda Empat ?"

Back To Top