loading...
Polisi akan melaksanakan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan. Pasalnya, dalam hal ini, salah satu kiprah polisi kemudian lintas (polantas) yakni melaksanakan pendaftaran dan identifikasi kendaraan. Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri.
Refdi menerangkan, kepolisian mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Kemudian, dikeluarkan lagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai pendaftaran kendaraan di wilayah.
"Ketika pemilik kendaraan tidak melaksanakan pendaftaran pada akreditasi tiap tahun, ini sudah ialah bentuk pelanggaran hukum. Selain itu pendaftaran dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian," kata Refdi, Kamis (22/11/2018).
Terkait hal tersebut, Refdi sudah mempersembahkan isyarat pribadi kepada jajarannya di ditlantas seluruh Indonesia. Refdi berharap, tindakan tegas ini tidak spesialuntuk dilakukan oleh Polantas.
Terkait hal tersebut, Refdi sudah mempersembahkan isyarat pribadi kepada jajarannya di ditlantas seluruh Indonesia. Refdi berharap, tindakan tegas ini tidak spesialuntuk dilakukan oleh Polantas.
Tetapi, kata dia, sanggup dari kesatuan polisi lain menyerupai Bhabinkamtibmas alasannya lebih bersahabat dengan masyarakat yang berada jauh dari perkotaan untuk memmenolong mensosialisasikan wacana wajib pajak kendaraan. Pasalnya, hal ini juga memungkinkan untuk sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia melalui Babinsa untuk ikut memmenolong kegiatan wajib pajak kendaraan.
“Karena melalui wajib pajak, keuntungannya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian. Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut memmenolong bantuan untuk tiruananya, menyerupai pembangunan jalan, perbaikan jalan, pertolongan korban kecelakaan dan lainnya," papar Refdi.
"Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menjadikan kerusakan jalan, alasannya kendaraan yang tidak berhak berjalan itu ialah suatu pelanggaran," tegas dia.
Refdi pun memberikan terima kasih kepada salah satu pengendara yakni, Ignatius Bambang Widjanarto, karena sudah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat resah wacana hukum.
Mengingat, pengendara itu sudah mengajukan praperadilan kepada Satlantas Polres Demak yang menyita SIM-nya ketika dilakukan penilangan dengan pelanggaran aturan tidak membayar pajak tahunan atau akreditasi STNK tiap tahun.
“Karena melalui wajib pajak, keuntungannya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian. Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut memmenolong bantuan untuk tiruananya, menyerupai pembangunan jalan, perbaikan jalan, pertolongan korban kecelakaan dan lainnya," papar Refdi.
"Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menjadikan kerusakan jalan, alasannya kendaraan yang tidak berhak berjalan itu ialah suatu pelanggaran," tegas dia.
Refdi pun memberikan terima kasih kepada salah satu pengendara yakni, Ignatius Bambang Widjanarto, karena sudah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat resah wacana hukum.
Mengingat, pengendara itu sudah mengajukan praperadilan kepada Satlantas Polres Demak yang menyita SIM-nya ketika dilakukan penilangan dengan pelanggaran aturan tidak membayar pajak tahunan atau akreditasi STNK tiap tahun.
“Di sini bukan wacana menang atau kalah, tapi aturan sudah menandakan bahwa penegakan aturan terkait pajak kendaraan bermotor sudah sesuai dengan UU LLAJ dan peraturan lainnya,” tutur Refdi.
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi Kasatlantas Polres Demak, AKP Lolowang Chris beserta jajaran dengan mempersembahkan piagam penghargaan atas bencana tersebut.
Ia menambahkan, ketika pemilik kendaraan tidak sanggup menawarkan surat tanda bukti yang sudah disahkan atau pajak tahunan sanggup disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan dan kerusakan jalan serta menghindari kecelakaan.
“Dan ini sanggup menjadi pelajaran bagi penggendara lain biar tidak melaksanakan satu pelanggaran sekecil apapun. Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpantidakboleh dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 78 ayat 1, Perpres Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64,” kata Refdi menandaskan.
STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan akan Dihapus dan Tidak Bisa Diperpanjang
Dalam ayat (1) abjad b ditetapkan Ranmor yang sudah diregistrasi sanggup dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan jikalau Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun semenjak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpantidakboleh.
Mjika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melaksanakan proses pendaftaran dari pertama lagi.
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi Kasatlantas Polres Demak, AKP Lolowang Chris beserta jajaran dengan mempersembahkan piagam penghargaan atas bencana tersebut.
Ia menambahkan, ketika pemilik kendaraan tidak sanggup menawarkan surat tanda bukti yang sudah disahkan atau pajak tahunan sanggup disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan dan kerusakan jalan serta menghindari kecelakaan.
“Dan ini sanggup menjadi pelajaran bagi penggendara lain biar tidak melaksanakan satu pelanggaran sekecil apapun. Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpantidakboleh dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 78 ayat 1, Perpres Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64,” kata Refdi menandaskan.
STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan akan Dihapus dan Tidak Bisa Diperpanjang
Dalam ayat (1) abjad b ditetapkan Ranmor yang sudah diregistrasi sanggup dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan jikalau Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun semenjak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpantidakboleh.
Mjika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melaksanakan proses pendaftaran dari pertama lagi.

0 Komentar untuk "Mulai 2018, Polisi Akan Bawa Ke Kantor Kendaraan Telat Bayar Pajak"