Truk & Angkutan Barang Dihentikan Melintas H-5 Hingga H+5 Idul Fitri 2017

loading...
Menjelang H-5 Lebaran, truk pengangkut barang mulai memadati jalur perlintasan. Sebab, truk barang dan kontainer dihentikan beroperasi pada H-5 hingga H+3 Idulfitri 2017. Aturan dari Kementerian Perhubungan diberlakukan untuk mengurangi kepadatan arus kemudian lintas selama arus pulang kampung dan balik Lebaran.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku, sudah mengkaji terkait penetapan waktu larangan tersebut. Pada H-4 hingga H+4 dinilai menjadi puncak dari arus pulang kampung dan arus balik Lebaran.

‎"Total waktu diputuskan H-4 dan H+4. Itu kan menjadi puncak mudik, yang mungkin akan kita toleransi itu baliknya," ujar ia di Palembang, Rabu (24/5/2017).

Namun, Kemenhub belum memilih jenis kendaraan yang akan dihentikan dan yang tetap diperbolehkan beroperasi pada pulang kampung tahun ini. Hal ini gres akan dibahas bersama pihak terkait menyerupai kepolisian pada pekan depan.
"Tapi terkena jenisnya mungkin Senin atau Selasa kita bicara," tandas dia.

‎Upaya memperlancar kemudian lintas angkutan jalan selama Idulfitri 2017, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.

Aturan PM 40/2017 diputuskan Menhub pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017.

“Ada 2 pengaturan di PM 40/2017, yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan JA.  Barata.‎

Peraturan Menteri 40/2017 diputuskan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran kemudian lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penerapan dan gerakan kemudian lintas pada masa angkutan Lebaran.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor  berupa pembatasan operasional bagi kendaraan beroda empat barang yang dipakai untuk mengangkut barang galian/barang tambang, menyerupai pasir, tanah, batu, dan batubara.

Kemudian pembatasan operasional bagi kendaraan beroda empat barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan kendaraan beroda empat barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta kendaraan beroda empat barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.

“Tidak tiruana kendaraan beroda empat barang dihentikan melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada hukum menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” terang dia.‎

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai 7 hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB hingga dengan 7 hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

“Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum ini tentunya didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi kemudian lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polisi Republik Indonesia di lapangan sanggup mempersembahkan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” terang Barata.

Truk Sembako & BBM/BBG Diizinkan Melintas Saat Musim Mudik Idul Fitri

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku sudah menerima izin dari Kementerian Perhubungan supaya truk pengangkut materi pangan pokok tetap diizinkan melintas ketika demam isu mudik.

"H-4 itu ada pembatasan, tapi kita sudah sanggup persetujuan dari Kementerian Perhubungan bahwa truk materi pokok tidak dilarang," ujar Mendag, usai mengunjungi pabrik gula Angels Product di Kabupaten Cilegon, Banten, Kamis (15/6).

Namun begitu, spesialuntuk truk dengan dua sumbu yang tetap diizinkan beroperasi ketika memasuki puncak arus mudik. melaluiataubersamaini adanya izin itu, ia berharap proses distribusi materi pangan pokok tidak terganggu sehingga harga tetap terkendali. Mendag mengaku sudah meminta Bulog dan sejumlah distributor lain untuk mempercepat pengiriman barang ke tempat supaya tiruana masyarakat sanggup menikmati harga yang murah jelang Hari Raya Idul Fitri. "Khusus Bulog saya minta kirim barang ke daerah-daerah yang susah terjangkau," kata dia.

Untuk menjaga supaya harga pangan terkendali, Mendag menyebut mulai Kamis ini ratusan staf Kementerian Perdagangan sudah diterjunkan ke 140 pasar di 70 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Mereka bertugas memantau pergerakan harga hingga H-2 Idul Fitri.

Sebelumnya, Enggar sudah memantau perkembangan harga pangan di Pasar Kranggot di Cilegon, Banten. Usai blusukan selama 30 menit, ia menyimpulkan harga pangan dalam kondisi yang stabil.

Berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur pulang kampung mencakup truk barang yang dipakai mengangkut barang galian/barang tambang, dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta kendaraan beroda empat barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Adapun hukum larangan melintas khusus truk barang ini berlaku di seluruh jalan nasional atau jalur pulang kampung dan jalan tol di Pulau Jawa dan Lampung.
Berdasar pantauan Pos Kota, goresan pena larangan di Tol Jagorawi. Isinya truk dihentikan beroperasi untuk sumbu tiga atau lebih tanggal 21-29 Juni 2017.

Kendaraan pengangkut yang dihentikan beroperasi selama demam isu pulang kampung dan balik Idul Fitri 1438 H, berdasarkan ketentuan itu mencakup kendaraan pengangkut materi bangunan, hasil tambang non-bahan bakar, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang terbaik 14.000 kilogram dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Sementara kendaraan pengangkut materi makanan, ternak, materi bakar, antaran Pos Indonesia, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan, serta kendaraan beroda empat bertanda khusus yang mengangkut sepeda motor dalam jadwal pulang kampung gratis boleh tetap beroperasi.


references by liputan6, republika, poskota
0 Komentar untuk "Truk & Angkutan Barang Dihentikan Melintas H-5 Hingga H+5 Idul Fitri 2017"

Back To Top