Pemerintah Terapkan Tarif Taksi Online, Berlaku Juli 2017

loading...
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai konsumen pengguna transportasi taksi beraplikasi atau biasa disebut taksi online harus sanggup mendapatkan bahwa tidak ada lagi tarif murah pada GrabCar, Go-Car dan Uber. Hal ini alasannya yakni sudah diputuskannya  aturan tarif  batas bawah dan atas taksi online.

Adapun aturan tersebut diputuskan dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 wacana Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu aturan terkena tarif yang diputuskan untuk Wilayah I, Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah  sebesar Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000. Sementara untuk Wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno mengatakan, bekerjsama masyarakat harus tahu jikalau tarif taksi online murah sanggup menyebabkan banyak pengemudi online tidak sanggup bertahan lama. Pasalnya, selama ini pengusaha online tidak memikirkan perimbangan antara tarif murah dengan jumlah armada dan demand.

Apalagi, kata Djoko, kebanyakan taksi online ialah milik pribadi. Artinya, banyak beban yang ditanggung pengemudi mulai dari biaya operasi hingga perbaikan kendaraan.

"Dia butuh juga untuk hidup sehari-hari, kalau tarif itu terus murah maka beliau tidak sanggup penuhi kewajiban menyerupai pemeliharaan kendaraan dan lainnya. Makara masyarakat juga harus tahu tidak ada tarif murah, supaya kualitas kendaraan juga sanggup dijaga,"ujarnya dikala dihubungi Okezone.

Djoko mengatakan, bila dibandingkan perhitungan pendapatan yang didiberikan pengusaha online dengan konvensional, sistem konvensional bekerjsama lebih baik. Masih ada beberapa perusahaan yang mempersembahkan penghasilan bulanan kepada mitra, sehinggga pengemudi menerima kepastian pendapatan.

"Untuk yang online kan tidak menyerupai itu, jadi ketika tarif murah pengemudi sudah mulai mengeluh. Jika terus-menerus gak akan tahan usang pengemudinya. Makara tarif online sedikit mahal kan untuk memmenolong pengemudinya,"ujarnya.

Menanggapi diputuskannya tarif taksi online tersebut, Managing Director Grab Ridzki Kramdibrata mengatakan, Grab akan mengkaji kebijakan tersebut. Untuk sekarang, masih menunggu kode Kementerian Perhubungan terkenaa tarif batas atas dan bawah.

"Kami mengkaji untuk melaksanakan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan demi memastikan bahwa para kawan pengemudi kami tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan memakai platform kami,"ujarnya dikala dihubungi Okezone.

Ridzki menambahkan, Grab siap mengikuti aturan apapun yang diputuskan pemerintah. Pasalnya, Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor aturan dan peraturan yang berlaku.

"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku"tandasnya.


Mengutip keterangan Uber Indonesia yang diterima Okezone, Minggu (2/7/2017), Uber mengaku belum mendapatkan salinan peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait batasan biaya perjalanan tersebut. Oleh alasannya yakni itu, hingga dikala ini belum sanggup mempersembahkan warta lebih lanjut wacana implementasi menyerupai apa penerapan aturan batasan tarif atas dan bawah terhadap aplikasi Uber. Meski demikian, Uber tetap berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi menyebarkan tumpangan menyerupai Uber sanggup dirasakan oleh pengguna dan kawan pengemudi di Indonesia.

Komentar bermacam-macam pun muncul dari para pelanggan taksi online. Sebagian pengguna menyampaikan akan tetap memakai taksi online alasannya yakni kegampangan melalui aplikasi, pengguna lainnya berharap penetapan tarif gres membuat pelayanan taksi online maupun reguler menjadi lebih baik.

"Kalau aku, akan tetap naik (taksi online). Soalnya mobilitasnya lebih praktis dibanding harus nyetop kendaraan umum di pinggir jalan," kata Putri Indra seorang mahasiswi dari Bintaro, Minggu.

Ia juga menyampaikan salah satu keunggulan taksi online yakni tarifnya yang sudah sanggup diketahui melalui aplikasi, tetap lebih murah, dan faktor keamanan alasannya yakni mengetahui identitas pengemudi taksi tersebut.

Riana, pengguna taksi online lainnya, menyampaikan kenaikan tarif yang sudah diputuskan itu diharapkan sanggup meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

"Saya sudah tahu kenaikan tarif ini dari tiga bulan lalu, tapi sebagai pengguna, yang diharapkan itu yakni pelayanan yang baik. Untuk taksi reguler biar tidak kemahalan, taksi online harus meningkatkan layanan, mobilnya tidakboleh amis rokok, tidakboleh mengeluh macet di hadapan pelanggan alasannya yakni itu risiko supir," kata Riana.

Lain halnya dengan Toni, pengguna taksi online yang belum mengetahui penetapan tarif gres mulai tanggal 1 Juli 2017.

"Lho memang sudah naik? Saya kira tadi lebih mahal alasannya yakni masih ekspresi dominan liburan jadi banyak pengguna jasanya," kata Toni yang mengunakan taksi online dari Cileungsi ke sentra perbelanjaan Cibubur Junction, Minggu.


Driver Pesimistis

Jika para pengguna berharap penetapan tarif gres akan membuat pelayanan taksi menjadi lebih kompetitif, namun para driver taksi online justru cemas kesusahan mencari penumpang alasannya yakni penerapan tarif batas bawah tersebut.

"Sekarang saja sudah agak susah nyari penumpang, beda jikalau dibandingkan pada pertama-pertama narik online," kata Eko, driver taksi online yang sedang menunggu penumpang di bersahabat Taman Bunga Wiladatika Cibubur, Minggu.

Eko menyampaikan dikala ini perusahaanya memang sudah menerapkan tarif Rp 3.500 per kilometer atau sesuai dengan tarif batas bawah sesuai yang diputuskan. Namun ia menyampaikan belum banyak penumpang yang mengetahui soal tarif batas bawah itu.

Ia juga berharap pemerintah tidak menyetarakan tarif bawah taksi online dengan taksi reguler atau kovensional.

"Kami ini ngurusin kendaraan beroda empat sendiri, servis kendaraan beroda empat sendiri, beda sama taksi yang punya pool, punya bengkel. Mohonlah tidakboleh dimahalin lagi, kasian penumpang, kami juga jadi kesusahan cari penumpang," kata Eko.

Ali, pengemudi taksi online di Cibubur yang perusahaannya menerapkan tarif Rp4.000 per kilometer, menyampaikan banyak penumpang yang mengeluh alasannya yakni merasa tarif menjadi lebih mahal, padahal tarif itu sudah diperkenalkan semenjak tiga bulan lalu.

"Masih banyak penumpang yang mengeluh mahal, padahal ini masih lebih murah daripada taksi biasa yang sekali buka pintu (tarifnya) di atas Rp 5.000," kata dia.

Ali yang sebelumnya bekerja sebagai supir eksklusif seorang dosen di daerah Depok, juga berharap tarif taksi online tidak disejajarkan dengan taksi reguler biar tidak kesusahan mencari penumpang.



references by okezone, antara
0 Komentar untuk "Pemerintah Terapkan Tarif Taksi Online, Berlaku Juli 2017"

Back To Top