Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2017

loading...
Cuti bersama Idul Fitri sektor swasta yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurut Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 dilaksanakan pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat). Kepmen ini, sebagaimana dimuat Liputan6.com, ditanhadirani Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku semenjak diputuskan.



Dalam Kepmen disebutkan, bagi engkau para pekerja swasta yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunanmu tak berkurang dan didiberi upah menyerupai hari kerja biasa. Namun bila tak bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan.

Di samping itu, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang mungkin juga sudah engkau tahu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama. Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditanhadirani pada 15 Juni tersebut itu juga menerangkan, cuti bersama tak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, sebelumnya diajukan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan pandangan Polri, jikalau cuti bersama ditambah, maka keleluasaan pun diperoleh masyarakat dalam menentukan hari untuk pulang ke kampung halaman. Pilihan tersebut dinilai sanggup meminimalisasi kemacetan di jalur-jalur mudik.


Sementara itu, Polisi Republik Indonesia memprediksi puncak arus pulang kampung lebaran kali ini akan terjadi pada Kamis (22/6).  "22 Juni malam itu puncaknya," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Irjen Royke Lumowa ketika meninjau jalur tol fungsional Brebes-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/6), menyerupai dilaporkan Liputan6.com.

Royke juga tak memungkiri akan terjadi kepadatan di sejumlah rute mudik, baik di wilayah Jawa dan Sumatera. Namun demikian, ia memastikan pihaknya bersama stakeholder terkait sudah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kepadatan kemudian lintas. Meski hari ini, Kamis (22/6), diprediksi sebagai puncak arus pulang kampung alasannya yakni ada penambahan cuti bersama Idul Fitri, ia memprediksi kepadatan kendaraan juga akan terjadi pada H-2 dan H-1 jelang Lebaran.

Cuti Tambahan Juga Berlaku untuk Tentara Nasional Indonesia dan Polri


Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengonfirmasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 wacana Cuti Bersama, juga berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia dan Polri. "TNI dan Polisi Republik Indonesia juga sanggup merefer Kepres tersebut untuk mendapat perhiasan cuti bersama," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6).

Ia menegaskan, Kepres tersebut tidak spesialuntuk menambah cuti pada PNS. Diketahui, dalam Kepres 18/2017, pemerintah menambahkan 23 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Rini menuturkan, Kepres itu memdiberi ajaran untuk seluruh instansi pemerintah. Sehingga, ia menerangkan, menelaah suara putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara di luar PNS, yakni Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia mendapat cuti bersama juga.

Kendati demikian, Rini menegaskan, diktum kedua yang sebut, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS.


BI "Libur Lebaran" 23-29 Juni, Kantor PerBankan Setop Operasi Satu Pekan


Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo wacana cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Bank Indonesia (BI) bakal meliburkan operasionalnya mulai Jumat menhadir (23/6) hingga Kamis pekan depan (29/6). Selanjutnya, pada Hari Jumat, 30 Juni nanti, BI bakal beroperasi terbatas. Artinya, operasional BI gres berjalan penuh dan normal kembali mulai 3 Juli menhadir.

“Seluruh kantor Bank Indonesia (pusat dan daerah) pada hari Jumat, 23 Juni hingga dengan Kamis, 29 Juni 2017 tidak beroperasi/ditutup untuk umum,” demikian tertulis dalam website BI, pekan lalu

Pada 30 Juni nanti, layanan yang didiberikan BI yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Selain itu, seluruh acara Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan prosedur penyediaan pendanaan pertama (prefund) untuk kliring debit dan kliring kredit juga dilaksanakan sesuai jadwal.

Sementara itu, acara layanan kas beroperasi secara terbatas. Di sisi lain, operasi moneter rupiah spesialuntuk akan dilakukan untuk akomodasi simpanan dan kontribusi (deposit facility dan lending facility), sedangkan seluruh transaksi operasi moneter valas masih ditiadakan.

BI juga belum akan menerbitkan rujukan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada 30 Juni. “Kurs Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2017 memakai rujukan kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2017,” demikian tertulis.


Di sisi lain, operasional kantor cabang bank bakal menyesuaikan dengan libur BI. Hal itu menyerupai disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. “Libur lah orang BI saja tutup,” kata dia, pekan lalu.

Hal senada disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Central Asia (BCA) Jan Hendra. Namun, ia belum sanggup memastikan hingga kapan kantor cabang BCA bakal tutup. “Yang pasti, Jumat (23 Juni) libur,” kata dia. Ia menyatakan bakal segera membuat keterangan tertulis terkena operasional BCA selama cuti bersama.

Berdasarkan pengumuman yang diterima Katadata, beberapa layanan internet banking  tidak sanggup dilakukan. Untuk KlikBCA Bisnis atau EDC Bizz, misalnya, layanan yang tidak sanggup dilakukan selama 23-29 Juni yaitu transfer ke bank lain melalui RTGS, transaksi Mass Fund Transfer System (MFTS) untuk pembayaran penghasilan (payroll), auto credit, dan auto collection, MTFS realtime, e-Billing pajak, dan transfer dana valas ke bank lain. “Tanggal 30 Juni 2017 transaksi klikBCA Bisnis berjalan normal,” demikian tertulis.



PNS Mulai Cuti Bersama Idulfitri Hingga 30 Juni

 Seluruh ASN memasuki waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H mulai pada tanggal 23 Juni 2017 hingga 30 Juni 2017. Para ASN pun akan kembali masuk bekerja menyerupai sedia kala pada hari Senin  3 Juli 2017.

Keputusan cuti bersama ASN ini sudah diatur pada Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 wacana Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.

Khusus untuk pelayanan publik yang bersifat urgen, menyerupai pelayanan kesehatan, keamanan, keselamatan dan lain sebagainya yang dilaksanakan oleh unit pelayanan publik menyerupai Rumah Sakit, Layanan Kepolisian, serta Pemadam Kebakaran tetap berjalan normal dengan pengaturan penjadwalan ASN secara khusus sehingga tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kami menghimbau biar pengaturan cuti bersama ASN pada pelayanan publik sanggup diatur dengan baik dan pelaksanaannya diawasi oleh para pejabat yang menaungi sehingga kualitas pelayanan publik tetap optimal dan masyarakat sanggup dengan simpel mengakses pelayanan publik walaupun sedang dalam cuti bersama,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Jakarta (Rabu, 21/6).

Mengingat durasi cuti bersama yang cukup lama, lanjut Menteri Asman, pelayanan publik yang bersifat urgen harus tetap berjalan dengan baik alasannya yakni kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.

Untuk itu, MenPANRB meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta para pejabat yang melaksanakan teknis operasional pelayanan publik sanggup melaksanakan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik selama cuti bersama biar kebutuhan masyarakat sanggup terlayani dengan baik.


references by bintang, republika, katadata,
Tag : berita, indonesia
0 Komentar untuk "Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2017"

Back To Top