Nomor Sim Card Akan Hangus Jikalau Tidak Pendaftaran Sesuai E-Ktp

loading...
Penggunaan nomor telepon selular wajib melaksanakan pendaftaran sesuai NIK KTP elektronik pada bulan Februari 2018, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sudah berhubungan dengan operator telepon selular terkait penerapan NIK KTP elektronik.


Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha menyampaikan “Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik,” kata Gede menyerupai disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie, Rabu (4/10/2017).

Dari jumlah tersebut disebutkan, ketika ini pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta. Namun gres 35 juta yang terdaftar. Karena itu, pada Februari 2018 akan ada pendaftaran ulang menggunakan NIK KTP-el.

“Bila tidak masukan NIK-nya, maka penerapan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan,” ujar Arief.


Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan operator telepon seluler terkait dengan penerapan NIK pada KTP elektronik.

"Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik, padahal pengguna kartu perdana telepon selelar di Indonesia sebanyak 128 juta," kata Gede menyerupai disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie melalui siaran tertulis, Kamis (5/10/2017).

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak operator seluler akan memberlakukan ketentuan khusus, di mana ke depannya satu orang spesialuntuk boleh menggunakan tiga kartu perdana saja.

"Artinya NIK itu spesialuntuk berlaku untuk mendaftar di tiga kartu telepon selulear saja. Lewat dari itu, tidak boleh. Bila tidak memasukkan NIK, maka penerapan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan," ungkapnya.

Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi ketika ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat 8.033.792, XL 2.349.461, Smartfren 1.248.756, Telkom Indihome 181.627, Three 151.163, dan telkom indihome 190.627.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan gres maupun usang wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak sanggup lagi sembarangan memasukkan nomor.

Pendaftaran NIK dan KK sanggup dilakukan oleh pelanggan sendiri sehabis membeli kartu prabayar. Atau sanggup juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.

Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi spesialuntuk sanggup mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.

Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.


Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menyampaikan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak sanggup lagi menggunakan NIK atau nomor KK tiruan untuk mengaktifkan nomor prabayar. Pasalnya, Dukcapil sudah memdiberi kanal database kepada operator, sehingga sanggup digunakan untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.

"Operator kami diberi password untuk sanggup mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau kini dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.

"Kami jamin operator spesialuntuk sanggup melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena kanal yang didiberikan kan tidak sama. Data yang sanggup dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, daerah tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan pribadi terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.

Warga Negara Asing Wajib Registrasi Kartu Prabayar di Gerai/Outlet Resmi Di Kota Terdekat

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerangkan bahwa masyarakat negara abnormal harus meregistrasikan kartu prabayar mereka di gerai operator.

"Untuk orang abnormal pakai paspor hadir ke gerai [...] (registrasi kartu) prabayar kalo masukin paspor atau kitas otomatis akan dilayani," terang Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/10).

Ketika ditanya apakah berarti kartu prabayar tidak sanggup diaktifkan di penjual kartu prabayar tak resmi, Ramli sebut hal tersebut sanggup dilakukan sepanjang gerai tak resmi itu menjadi kawan yang ditunjuk operator untuk melaksanakan validasi.

Ramli menambahkan pendaftaran untuk masyarakat abnormal ini intinya tak tidak sama dengan WNI. "Hanya saja bedanya data yang harus dikirim tidak sama."

Saat di gerai, petugas akan mendaftarkan nomor paspor atau KITAS dengan nomor prabayar yang akan digunakan.

"Yang penting kita tahu nomor ini pemiliknya siapa dan siapa yang bertanggung jawaban," tambahnya.



Teknik Registrasi Kartu Prabayar Agar Tervalidasi

Pemerintah sudah menetapkan kewajiban pendaftaran nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan yang tertuang dalam Permen Kominfo No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan gres maupun pelanggan yang lama. Batas simpulan pendaftaran pelanggan usang hingga 28 Februari 2018.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menerangkan, kalau hingga 28 Februari pelanggan tidak juga melaksanakan registrasi, maka masih ada masa tenggang bagi pelanggan.

Tenggat waktu menunggu pelanggan melaksanakan pendaftaran dinantikan hingga 2,5 bulan sehabis batas simpulan registrasi.

Ahmad juga menerangkan, sehabis batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melaksanakan pendaftaran maka pelanggan tidak sanggup melaksanakan panggilan.

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melalukan pendaftaran maka pelanggan tidak sanggup melaksanakan panggilan, mendapatkan panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

"Kita tunggu 15 hari lagi, belum juga registrasi, nomor pelanggan dinonaktifkan," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Sementara berapa banyak kartu prabayar yang boleh digunakan pelanggan tidak diatur dalam Permen tersebut. Akan tetapi, Ahmad mengatakan, pelanggan spesialuntuk sanggup melaksanakan pendaftaran sendiri terbaik tiga kali.

"Lebih dari itu pelanggan harus pendaftaran ke gerai operator telekomunikasi masing-masing," papar Ahmad.

Ia juga sebut, untuk proses pendaftaran pelanggan lama, akan ada notifikasi dan pelanggan kemudian sanggup membalas pesan tersebut hingga data tervalidasi.

Namun, kalau data yang dimasukkan pelanggan usang atau gres tidak sanggup tervalidasi, meskipun sudah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan yaitu benar dan pelanggan bertanggungjawaban atas seluruh akhir hukum.

Secara terjadwal pendaftaran ulang terus dilakukan hingga tervalidasi. Bagi pelanggan gres atau kartu perdana, caranya dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK semoga proses validasi ke database berhasil.

Validasi akan terekam pribadi di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

melaluiataubersamaini begitu, setiap operator yang ada di Indonesia mempunyai kanal untuk validasi data pelanggan dengan database Dukcapil.



KARTU PROVIDER TRI/THREE/3

KARTU PROVIDER INDOSAT/IM3

KARTU PROVIDER TELKOMSEL

KARTU PROVIDER SMARTFREN

KARTU PROVIDER XL AXIATA





Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 akan berlakukan peraturan pendaftaran kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus upaya mempersembahkan pertolongan kepada konsumen.

Apakah bedanya ketentuan pendaftaran ini dengan ketentuan sebelumnya?






4. Apakah pendaftaran kartu prabayar ini berlaku untuk pelanggan gres saja?
Jawab: Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan gres dan pelanggan lama.

5. Apakah pelanggan dapat melakukan sendiri proses pendaftaran kartu prabayar?
Jawab: Ya, calon pelanggan dan pelanggan usang sanggup melaksanakan sendiri proses pendaftaran kartu prabayar dengan syarat memberikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

6. Apakah pendaftaran kartu prabayar juga sanggup dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau di gerai kawan penyelenggara jasa telekomunikasi?
Jawab: Ya, pelanggan juga sanggup hadir ke 3Store atau di gerai kawan Tri dengan membawa persyaratan untuk melaksanakan registrasi.

7. Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk melaksanakan pendaftaran kartu prabayar?
Jawab:
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

8.Informasi apa saja di dalam KK & KTP elektronik yang dibutuhkan untuk melaksanakan pendaftaran kartu prabayar?
Jawab: Informasi yang dibutuhkan yaitu :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  • Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

9. Apakah calon pelanggan dan pelanggan lama yang belum memiliki KK dan KTP elektronik juga dapat melakukan registrasi?
Jawab: Ya dapat. Jika belum mempunyai KTP elektronik tetap sanggup melaksanakan pendaftaran dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum mempunyai KK, tidak sanggup melaksanakan registrasi.

10, Bagaimana melaluiataubersamaini Pengguna Kartu Sekali Pakai Jika Kuota Suda Habis Lantas Dimembuang?
Kali ini engkau tidak sanggup melakukannya, alasannya yaitu Kartu tersebut harus diaktifasi dengan NIK semoga sanggup digunakan, 1 NIK tersebut terbaik untuk 3 kali pemakaian/daftar/registrasi. Jika melebihi 3 maka tidak akan tervalidasi oleh sistem operator dan kartu perdana yg gres engkau beli tidak sanggup dipakai


11. Bagaimana cara melaksanakan registrasi calon pelanggan kartu prabayar?

Agar data NIK engkau tidak disalahgunakan, tidakboleh mempersembahkannya atau meminta menolongan Counter HP/ Penjual SIMCARD untuk diaktifkan/diregistrasi. Lebih baik didaftarkan sendiri semoga terjamin dan data NIKmu tidak digunakan oranglain

Ingat 1 NIK, spesialuntuk untuk 3 Kartu SIMCARD, 
karena data NIK yang sudah didaftarkan akan tersimpan di database masing-maisng operator seluler, sehingga sistem akan tau berapa kali NIK tersebut sudah didaftarkan




LEWAT SMS

Untuk Pelanggan Lama / kartu SIM CARD Yang Sudah Lama DiPakai

KIRIM SMS KE 4444
KETIK:
ULANG#NomorIndukKependukan#NomorKartuKeluarga#

misal
ULANG#1234567890123456#1234567890123456#


Untuk Pelanggan Baru / Baru Pertama Kali Beli Kartu Perdana
Jangan dimembuang cangkang atau bungkus daerah Kartu Perdana yang engkau beli. disana ada data ICCID U-SIM yang mungkin suatu ketika akan beguna 

KIRIM SMS KE 4444

KETIK:
NomorIndukKependukan#NomorKartuKeluarga#

misal
1234567890123456#1234567890123456#


  • Untuk pelanggan/pengguna kartu usang tiruana operator (XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#


  • Bagi pelanggan kartu BARU Telkomsel, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG(spasi)#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
  • Bagi pelanggan kartu LAMA  Telkomsel, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG(spasi)#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#

  • Pelanggan gres kartu XL Axiata sanggup melaksanakan pendaftaran dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#

  • untuk pelanggan kartu gres Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk pendaftaran adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#


LEWAT INTERNET 
(Teknik Yang DiRekomendasikan Bagi Yang Sedang Diluar Negeri) atau Bagi yang nomernya sedang dalam tahapan diblokir sehingga tidak sanggup mengirim atau mendapatkan SMS/TELEPON



UNTUK MENDAFTAR/REGISTRASI BARU BAGI YANG BARU MEMBELI KARTU PERDANA & MENGGGUNAKAN KARTU/SIMCARD BARU


TRI/THREE/3

https://registrasi.tri.co.id/registration


Smartfren
http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php




UNTUK MENDAFTAR/REGISTRASI ULANG BAGI YANG SUDAH MENGGGUNAKAN KARTU/SIMCARD LAMA, BUKAN KARTU PERDANA

Operator Seluler Telkomsel.
Pengguna kartu SIM prabayar operator seluler Telkomsel sanggup melaksanakan daftar ulang kartu SIM mereka secara online dengan mengnjungi Link / tautan yang sudah di sediakan oleh pihak provider. Pelanggan sanggup mengunjungki Link diberikut https://mobi.telkomsel.com/ulang 
kemudian isikan tiruana data anda berupa Nomor ponsel yang akan di registrasi, NIK dan No KK. Kemudian klik pada tombol Dapatkan password, maka sistem dari operator Telkomsel akan mengirim SMS meliputi isyarat OTP (one time password) ke nomor yang anda daftarkan. Selanjutnya masukan isyarat OTP yang ada terima pada kolom Password dan klik Kirim.
Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler XL.
Untuk pelanggan operator seluler XL pengguna sanggup mengunjungi link https://registrasi.xl.co.id/ulang .
kemudian masukan nomor yang akan di resgistrasi ulang. Kemudian klik tombol Verify. Selanjutnya masukan data NIK dan NO KK pada kolom yang sudah di sediakan.
Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler TRI.
Pelanggan kartu SIM prabayar TRI, sanggup mengunjungi tautan https://registrasi.tri.co.id/reregistration 
untuk melaksanakan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka secara online. Terdapat dua pilihan untuk pengguna, yaitu pengguna gres dan pengguna lama. Silahkan pilih sesuai dengan kriteria nomor anda. Selajutnya masukan data yang di minta pada kolom yang sudah di sediakan. Sedikit tidak sama dengan operator seluler Telkomsel maupun XL, pelanggan kartu SIM prabayar TRI juga di haruskan memasukan 4 angka terakhir nomor ICCID. Nomor tersebut sanggup anda lihat pada belakang kartu sim yang anda gunakan.

Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler Indosat Ooredoo.
Untuk pengguna kartu SIM prabayar yang identik warna kuning ini, pihak operator belum menyediakan pilihan untuk daftar ulang kartu sim prabayar secara online. Mengacu pada keterenagan resmi mereka di 
maka pengguna kartu sim Indosat Ooredoo spesialuntuk sanggup melaksanakan pendaftaran ulang nomor yang mereka gunakan spesialuntuk melalui SMS.

notes:

Bagaimana Teknik Mengetahui ICCID SIM CARD

Biasanya nomer ini ada di Kemasan Kartu Perdana atau ada dibelakang SIMCARD, Silahkan dicek punya engkau. Dan inputkan dengan benar sebelum registrasi




misal-misal ICCID



misal NIK E KTP




misal Kartu Keluarga






JIKA BERHASIL DIVALIDASI  SISTEM, AKAN MUNCUL PESAN BALASAN:

Terima kasih Anda sudah melaksanakan pendaftaran ulang, 



JIKA GAGAL DIVALIDASI SISTEM, AKAN MUNCUL PESAN BALASAN

Maaf, Data yang Anda masukan tidak sesuai dengan data kependudukan

JIKA KESULITAN SILAHKAN HUBUNGI AKUN RESMI SOSIAL MEDIA PROVIDER BERSANGKUTAN, 
ATAU DATANG LANGSUNG KE GERAI PROVIDER RESMI TERDEKAT DI KOTA KAMU DENGAN MEMBAWA KTP ASLI DAN KARTU KELUARGA ASLI


CATATAN: Pasan yg tampil/muncul sanggup tidak sama-beda tergantung operator/provider yg digunakan



Registrasi Baru / Ulang Kartu SIM Gagal Terus, Ini Penyebabnya

Meski secara resmi pemerintah menjadwalkan pendaftaran kartu SIM per 31 Oktober, namun sudah banyak masyarakat yang sudah meregistrasikan kartu mereka. Kendati sudah sanggup diregistrasikan sebelum 31 Oktober, namun banyak pelanggan yang mengeluhkan kalau pendaftaran mereka gagal. Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Noor iza menerangkan, ada beberapa hal yang membuat pendaftaran kartu SIM tersebut gagal.

Noor menyebut kegagalan pendaftaran sanggup dikarenakan adanya kesalahan format yang dimasukan. Selain itu, Noor juga menilai ada data yang salah dimasukan.

"Jawabannya sanggup beberapa hal, contohnya pendaftaran anda sudah diterima dengan baik atau sudah dilakukan, berarti dianggap sudah valid, artinya itu sudah terverivikasi, atau sudah valid. Akan tetapi apabila kita mengirimkan SMS pendaftaran prabayar dan jawabanannya mungkin alasannya yaitu formatnya salah, nanti didiberitahu kalau formatnya salah. Tapi kalau data isiannya salah nanti didiberitahu bahwa data isian anda tidak benar," terang Noor kepada PRFM, Senin (31/10/2017).

Selain itu, Noor menyebut, kegagalan pendaftaran sanggup dikarenakan adanya kesalahan input data kependudukan.

"Tidak benar ini sanggup jadi dua hal. Sebenarnya yang kita masukan sudah benar sesuai data yang kita miliki, spesialuntuk itu belum tercata di Kementrian dalam negri di dirjen dukcapil, atau memang kita mengetiknya salah dari apa yang seharusnya yang kita punya KK, di tiknya salah, formatnya salah," tambahnya.

Bisa juga alasannya yaitu server dari masing-masing operator padat atau sedang down, solusinya tunggu waktu-waktu yg dirasa tidak padat menyerupai dini hari

Bisa juga alasannya yaitu NIK kartu sudah didaftarkan lebih dari 3 kali, solusinya hadiri gerai kartu operator seluler resmi yang sedang engkau gunakan atau hadiri Kantor DISDUKCAPIL DI KOTAMU untuk mengurus NIK/ Kartu Keluraga Yang Bermasalah


Bagaimana Teknik Agar Satu NIK Bisa Untuk Lebih Dari 3 Nomer Yang Sudah Di Daftarkan?

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK sanggup digunakan untuk terbaik tiga operator seluler yang sama atau tidak sama-beda. Hal ini sesuai dengan  ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, di Pasal 11 ayat 1 sebut:
"Calon Pelanggan Prabayar spesialuntuk sanggup melaksanakan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara ayat 2 sebut, kalau pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan spesialuntuk sanggup melaksanakan pendaftaran di gerai-gerai resmi masing-maisng operator seluler di kotamu.


Penutupan akses/blokir layanan ini bakal dilakukan secara sedikit demi sedikit dan diterima sehabis masa pendaftaran berakhir.

Jika engkau mau coba-coba nekat tidak mendaftar Ulang pada tenggat waktu yang sudah diputuskan, maka siap-siap mencicipi 2 tahapan berurut yang akan dilakukan oleh sistem operator


#1 Blokir Panggilan Keluar dan SMS
Tahap pertama, pelanggan akan mendapatkan pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS selama 30 hari pertama semenjak masa pendaftaran berakhir.

#2 Blokir Panggilan Masuk
Pemblokiran diberikutnya yaitu layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima 15 hari diberikutnya sehabis blokir tahap pertama.

#3 Blokir Layanan Internet
Terakhir, pemblokiran data Internet terhitung selama 15 hari semenjak blokir tahap kedua dilakukan.

"Tanpa melaksanakan itu (registrasi), pelanggan akan terkena banyak sekali akibat," kata Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, dalam konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/10).


  • Apakah ada hukuman bagi pelanggan yang tidak melaksanakan pendaftaran ini?
    Ya, ada hukuman bagi pelanggan yang tidak melaksanakan proses registrasi, sebagai diberikut:
    1. Untuk calon pelanggan/Pengguna Kartu Baru/ Kartu Perdana, kartu tidak sanggup aktif/Tidak Bisa Digunakan
    2. Untuk pelanggan lama/Pengguna Kartu Lama, akan dilakukan pemblokiran kanal secara bertahap.
      • Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) kalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar semenjak tanggal pemdiberitahuan diberlakukan ketentuan pendaftaran ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
      • Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) kalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar semenjak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin a.
      • Pemblokiran layanan/akses ke internet kalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar semenjak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin b. Artinya karu engkau tidak akan menerima kanal sinyal/internet/telepon/SMS dan lain-lain, biasanya SIM CARD milikmu akan menjadi tak terdeteksi baik di HP atau di Modem


Gunakan NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dituntut Pidana

Peringatan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli.

Ramli mengatakan, ketentuan pidana ini sudah secara terang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ihwal Administrasi Kependudukan.

"Di UU Nomor 24 Tahun 2013 ada hukuman pidananya," kata Ramli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Aturan ini tepatnya tedapat dalam Pasal 94, yang berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."

Menurut Ramli, belakangan melihat adanya acara sejumlah wargguat yang hendak menandakan bahwa mereka sanggup mendaftarkan kartu prabayar mereka dengan NIK dan NKK yang didapat dari masyarakat lain. Ia menyesalkan hal tersebut.

"Saya meminta acara tersebut dihentikan," ujar Ramli.

pemerintah bekerja sama dengan operator sedang merancang fitur yang membuat masyarakat sanggup mengecek apakah NIK dan nomor KK miliknya sudah digunakan oleh orang lain. Tekniknya cukup melalui SMS.

Apabila NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, sang pemilik sanggup hadir ke gerai operator. Operator pun sanggup mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke pemilik asli.

Namun, operator tidak menyediakan fitur unreg (pembatalan registrasi) pribadi dari SMS. Sebab, fitur itu justru dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawaban.

"Tinggal hadir ke gerai operator dan di-unreg," ujar Ramli.

Semua operator telekomunikasi diperlukan sudah menyiapkan fitur ini pada 20 November menhadir.


Fitur Cek Nomor Pelanggan Yang Sudah Didaftarkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi sudah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem pendaftaran kartu prabayar. Fitur Cek Nomor ini bertujuan untuk megampangkan masyarakat mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.

“Melalui Fitur Cek Nomor ini masyarakat sanggup mengetahui NIK nya digunakan untuk berapa nomor. melaluiataubersamaini adanya layanan ini, kalau ketika pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat sanggup pribadi hadir ke gerai untuk melaksanakan UNREG.” terang Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.
Berikut ini link website, USSD dan SMS untuk Fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator:

Telkomsel

Indosat /IM3 OOREDOO
    Via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

Xl Axiata
    Via USSD dengan format:  *123*4444#

TRI Hutchison
    Via website:  https://registrasi.tri.co.id

Smartfren

STI
    Via website:  https://my.net1.co.id

Fitur Cek Nomor ini harus sudah digunakan oleh tiruana operator dan sanggup diakses pelanggannya masing-masing paling lambat tanggal 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
Moratorium Layanan Disclaimer Registrasi Kartu Prabayar

Untuk mengantisipasi penerapan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada Registrasi Prabayar sanggup bangun diatas kaki sendiri melalui SMS, maka terhitung per tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melaksanakan moratorium layanan penerapan fitur 5 kali gagal+disclaimer, dan mengarahkan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk Registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan NOK dan No KK.

Pelanggan yang sudah berhasil melaksanakan pendaftaran via disclaimer diwajibkan melaksanakan pendaftaran ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melaksanakan pendaftaran ulang maka akan dikenai hukuman pemblokiran sedikit demi sedikit sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.


Indonesia nekat

melaluiataubersamaini lemahnya ketentuan dan pertolongan aturan itu,Indonesia terbilang nekat untuk memberlakukan regulasi pendaftaran kartu SIM. Kenekatan Indonesia ini sama dengan delapan negara lain yang juga mewajibkan pendaftaran kartu SIM meski belum mempunyai UU Perlindungan Data yang kuat.

Dalam hal ini, Indonesia bersama dengan Brasil, China, Mesir, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, Swiss dan Zimbabwe. Indonesia jadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mewajibkan pendaftaran kartu prabayar. Negara-negara ini bersama dengan 31 negara lain di dunia yang belum mempunyai UU Perlindungan Data Pribadi yang sanggup digugat


Jika nomer Handphonemu sering menerima sms/telepon/iklan ajuan dari nomer/perusahaan tidak terang dan menganggu? sanggup jadi data pribadimu sudah diperjualbelikan.

Bisakah kini setiap provider mengatasi hal tersebut sehabis aturan pendaftaran yg gres dari Pemerintah?

Kemenkominfo Akui Ada Penyalahgunakan NIK dan KK


Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah adanya kebocoran data Nomor Induk Kependudukan yang digunakan untuk pendaftaran nomor seluler, melainkan adanya penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menyampaikan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran sejumlah nomor dengan satu NIK. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan ditemukan penyalahgunaan penerapan NIK dan KK dengan banyak sekali modus mengingat NIK dan KK seseorang sanggup diperoleh dengan banyak sekali cara.


"Yang terjadi ketika ini dan menjadi diberita yaitu penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan pendaftaran secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," ucap Noor Iza.

Dia menegaskan penyalahgunaan identitas kependudukan dalam pendaftaran ialah pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Kemenkominfo sudah mengantisipasi dengan menyediakan fitur cek NIK semoga masyarakat mengetahui nomor seluler yang terdaftar atas NIK miliknya. Masyarakat yang merasa NIK dan KK miliknya digunakan orang lain secara tidak bertanggung tanggapan diimbau menghubungi gerai operator.

Kemenkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga identitas individu serta tidak memdiberitahukan kepada orang lain semoga tidak disalahgunakan. Misalnya ketika meminta menolongan melaksanakan pendaftaran seluler.

"Jangan hingga dicatat, difoto, di-'fotocopy', kecuali pada gerai milik operator langsung," kata Noor Iza. Suksesnya pendaftaran prabayar, kata dia, akan mempersembahkan pertolongan aturan untuk masyarakat dari tindak-tindak kriminal menyerupai penipuan, terorisme, pemerasan dan kejahatan di internet.


CARA MENGETAHUI STATUS Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mil.ikmu VALID


Kunjungi LINK INI

Kalau tidak munmcl atau tidak sanggup dicek, berarti ada problem sama server/database DISDUKCAPILNYA

BACA JUGA: CARA MENGECEK BAHWA KARTU KITA SUDAH TERDAFTAR: KLIK DISINI
Semoga bermanfaa...
Jangan lupa donasinya untuk blog ini semoga sanggup sharing ilmu bermanfaa lainnya  




ADS/DONASI BLOG :

BANK BNI/BNI Syariah (Kantor Cabang SYARIAH BANDUNG)
atas nama:
Nama : AGUNG Y D
No. Rekening : 0326970275

(semoga pahala kalian mengalir atas postingan/artikel bermanfaa di blog ini bagi yg membaca & mengamalkannya):

atau

fb.com/agunkzisme twitter.com/A_BlogWeb 

0 Komentar untuk "Nomor Sim Card Akan Hangus Jikalau Tidak Pendaftaran Sesuai E-Ktp"

Back To Top