Kronologi Siswa Sd Hamili Siswi Smp

loading...
Fakta perkara bocah SD yang hamili siswi SMP, semakin hari makin terkuak. Diketahui, Boy (nama samaran) masih duduk di kelas V SD (SD) dan Bunga (nama samaran) siswi kelas VII SMP.

Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih menerangkan, kedua anak di anak-anak itu berkenalan pada Februari 2017 di Pantai Gemah, Tulungagung.Dari pertemuan itulah, Boy dan Bunga saling bertukar nomor telepon.

Benih-benih asmara pun muncul dan keduanya tetapkan berpacaran. Sayangnya, cara berpacaran Boy dan Bunga kelewat batas karena luput dari pengawasan orang tua. Akibatnya, sekarang bunga hamil 6 bulan.

Menurut Retno, kedua pelajar SD dan Sekolah Menengah Pertama ini melaksanakan bubungan tubuh di rumah Boy yang kebetulan sepi.

“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orangtua pihak pria yang kosong,” kata Retno, Rabu (23/5/2018).

Usut punya usut, Boy mengaku bahwa sikap berafiliasi tubuh itu sudah dilakukan semenjak November 2017 hingga Maret 2018.

“Jadi selalu dilakukan ketika siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, ketika rumah dalam kondisi kosong,” kata Rento.


Respons Sang Ayah Bikin Tetangga Jengah

Melansir dari Surya, kehamilan Bunga terungkap ketika kondisi kesehatannya menurun.

Ia diperiksa di Puskesmas oleh pihak sekolah, Sabtu (19/5/2018).

Hasil investigasi menyatakan siswi tersebut positif hamil.

Tentu saja kabar kehamilan Bunga membuat geger keluarganya.

Bagaikan kebakaran jenggot, keluarga Bunga mendesak siswi tersebut semoga mengakui orang yang menghamilinya.

Akhirnya, Bunga mengakui korelasi asmara dengan kekasihnya.

Seorang masyarakat diberinisial YG menuturkan keluarga Bunga eksklusif menhadiri rumah Boy.

"Saat itu pihak keluarga eksklusif menhadiri rumah yang laki-laki," tuturnya.

Ternyata Boy dicap sebagai anak yang kurang baik. Ia sempat tidak naik kelas dua kali.




Meski usianya 13 tahun, Boy masih berstatus siswa kelas 5 SD.

Permasalahan kehamilan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Keluarga Boy menyanggupi untuk bertanggung jawaban.

Kedua keluarga setuju untuk berkeluargakan dua sejoli yang usianya terbilang masih sangat muda.

Permasalahan menjadi rumit ketika KUA menolak berkeluargakan kedua anak ini.

Padahal syarat-syarat komitmen nikah sudah disiapkan secara cepat.

Mereka bersiap berkeluarga di KUA, Senin (21/5/2018). Namun, karena umur mereka masih kecil, pihak KUA menolak berkeluargakan.

Satu di antara tokoh desa di kawasan Boy tinggal, Anang menyampaikan pihak keluarga tetap berusaha berkeluargakan anaknya.

Bahkan anang memmenolong mengurus proses komitmen nikah sepasang kekasih ini.

Mereka mengajukan keringanan ke Pengadilan Agama.

Permohonan sidang keringanan sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Tulungagung, Selasa (22/5/2018)

Anang berharap pasangan ini bisa mendapat keringanan semoga sanggup segera dinikahkan.

"Tinggal menunggu hasil sidang mirip apa. kalau mendapat keringanan eksklusif dinikahkan," ucapnya.

Sebelum kehamilan Bunga terjadi, tetangga sudah mewanti-wanti keluarga Boy.

Mereka merasa korelasi Boy dan Bunga sudah kelewat batas.

Namun, jawabanan ayah Boy justru membuat masyarakat tak habis pikir.

Peringatan masyarakat tak diindahkan, bahkan ayah Boy menganggap enteng peringatan tersebut.

Ayah Boy dengan santainya menyampaikan Bunga menjadi materi percobaan anaknya.

"Bapaknya bilang, biar jadi materi percobaan 'burung' anaknya yang gres sunat," ujar YG.

"Kalau sudah hamil begini kan gres tahu rasa dia."

Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri menyatakan belum mendapat laporan terkait bencana heboh ini.

Syaifudin Juhri berharap ada solusi terbaik bagi Bunga.

Ia berharap Bunga tidak meninggalkan pendidikannya.

"Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa bersekolah mirip biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapat pendidikan," tegasnya.




foto by viva.co.id

Berikut fakta-fakta tentang siswa SD yang menghamili pacarnya:

1. Berpertama Pertemuan di Pantai

Kisah cinta sejoli masih 'bau kencur' ini berpertama dari pertemuan keduanya di sebuah pantai. Keduanya saling bertukar nomor ponsel. Intensnya komunikasi mengantarkan mereka pada korelasi asmara.

Dalam korelasi asmara itu keduanya mulai nekat melaksanakan korelasi intim layaknya suami istri. Pertama kali terjadi pada 2017. Karena nikmat rasanya, sejoli ini lama-lama semakin ketagihan. Hubungan intim tersebut terus dilakukan hingga risikonya sang perempuan hamil enam bulan.

2. Ketahuan Hamil di Puskesmas

Kehamilan ini mulanya diketahui oleh pihak sekolah ketika memeriksakan kondisi kesehatan Bunga (bukan nama sebenarnya) ke puskesmas, karena kondisinya tampak kurang sehat.


Petugas kemudian menyatakan bahwa Bunga hamil. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal ini kepada keluarga. Sesudah dilakukan pendekatan, risikonya perempuan belia itu mengakui siapa yang menebar benih di rahimnya, tak lain ialah kekasihnya sendiri yang masih duduk di dingklik SD.

3. Usianya Matang secara Seksual

Siswa SD yang menghamili pacarnya yang duduk di dingklik Sekolah Menengah Pertama rupanya berusia sepantar. Ya, siswa SD tersebut diketahui sudah berumur 13 tahun karena pernah tidak naik kelas. Usianya disebut-sebut cukup matang secara seksual.


4. Ucapan Mengagetkan sang Ayah

Ayah bocah pria diduga menyampaikan apa yang dilakukan anaknya sebagai 'uji kejantanan' pasca dikhitan. Hal tersebut terungkap dari keterangan para tetangga.

5. Hubungan Intim Dilakukan ketika Rumah Kosong

Hubungan intim sejoli ini diduga terjadi di rumah anak lelaki ketika kondisinya kosong. Pada momentum itulah korelasi layaknya suami istri dilakukan. Persetubuhan pertama kali dilakukan pada 2017 dan terus berlanjut hingga Maret 2018.





Risiko Mengandung di Usia Dini


Peristiwa siswi Sekolah Menengah Pertama (HEM), hamil dengan bocah SD (DEN) di Tulungagung, Jawa Timur, membuat geger banyak pihak. Awalnya kehamilan itu tidak diketahui pihak orangtua, hingga sekarang usia kandungan HEM memasuki 6 bulan.

Menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI, adanya 'kecelakaan' itu bisa jadi ialah dampak lemahnya pengawasan orangtua terhadap kedua anak tersebut. Termasuk ketiadaan pendidikan kesehatan reproduksi dari lingkungannya.


"Hamil di usia yang sedemikian dini akan berdampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak," kata Retno dihubungi VIVA, Kamis, 24 Mei 2018.

Dari segi fisik, ketika anak memasuki usia puber, organ reproduksinya memang sudah aktif. Tapi untuk menjalani kehamilan, harus benar-benar mencapai kematangan, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun psikologis. Ditambah lagi dalam perkara ini, anak tersebut hamil di luar nikah, yang semakin menambah berat risiko dari segi sosial.

Dilansir dari laman PubMed, anak yang hamil di usia dini akan berhadapan dengan beberapa konsekuensi mirip diberikut ini:

1. Kerugian sosial dan ekonomi
Kerugian sosial dan ekonomi berpotensi dialami oleh anak yang hamil di usia dini, sebagai imbas dari terhentinya pendidikan. Korelasinya kemudian, karier pun terbatas, yang kemudian terkait dengan status  ekonomi.

Oleh karenanya, KPAI menyarankan semoga DEN dan HEM tidak dinikahkan, tapi didiberi rehabilitasi psikologis supaya memahami kesalahannya, serta didorong untuk tetap sekolah.

"Kedua anak tersebut harus direhabilitasi psikologis dan mentalnya, semoga keduanya menyadari kesalahannya dan mau memperbaiki diri. Mereka harus melanjutkan sekolah. Anak perempuan didampingi dan dijaga hingga melahirkan, dipastikan gizi dan kesehatannya diperhatikan secara khusus. Sebaiknya tidak dinikahkan," kata Retno.

2. Kematian
Dibandingkan pada perempuan usia 20 hingga 35, perempuan hamil di bawah usia 20 tahun mencakupko kematian lebih besar dan penyakit lain mirip perdarahan ketika kehamilan, toxemia, hemorrhage, dan guamia berat.

3. Dampak bagi kesehatan bayi
Kehamilan di usia dini mencakupko melahirkan anak dengan berat tubuh lahir rendah, yang dikaitkan dengan cedera ketika kehamilan, serta ketidakmampuan fisik dan mental yang terganggu.

4. Efek psikologis
Diperlukan kematangan psikologis dan mental bagi pria maupun perempuan untuk mengasuh bayi. Remaja di usia sangat belia dipastikan belum siap untuk memasuki jenjang kehidupan komitmen nikah maupun menjadi orangtua.

Orangtua HEM dan DEN sempat berunding dan tetapkan anak mereka dinikahkan. Tapi, Kantor Urusan Agama (KUA) menolak, dengan alasan belum cukup umur. Berdasarkan UU Pernikahan, calon mempelai tak diperbolehkan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.




Di masyarakat pacaran ialah hal yang lumrah, proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta kasih yang diwujudkan dalam hubungan. Namun, Islam tidak pernah mengajarkan tentang pacaran, karena dalam kenyataannya dua insan yang berlainan jenis tidak bisa terhindar dari berdua-duaan, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh. Perbuatan ini sudah terang tiruananya haram hukumnya berdasarkan syari’at Islam.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang pria bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si perempuan itu bersama mahramnya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu sebenarnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Allâh sudah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka niscaya dia menemuinya: Zina kedua matanya ialah memandang, zina lisannya ialah perkataan, zina hatinya ialah berharap dan berangan-angan. Dan itu tiruana dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”

Banyak sekali mudharat dari berpacaran, karena perbuatan itu salah satu jalan untuk melaksanakan zina, sedang Allah jelas-jelas melarang untuk sekedar mendekatinya, mirip difirmankan oleh-Nya dalam Surat al-Isra ayat 32 : “Dan tidakbolehlah engkau mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”


Dosa zina juga bertingkat-tingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi :
1. Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadhân lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
2. Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.

Pelaku zina juga bertingkat-tingkat:
1. Seorang yang sudah berkeluarga lebih buruk (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum berkeluarga.
2. Orang yang sudah bau tanah lebih buruk dan lebih besar dosanya daripada pemuda.
3. Orang yang alim (orang yang yang diberilmu/guru) lebih buruk (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
4. Thâlibul ilmi (Penuntut ilmu) lebih buruk (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
5. Orang yang bisa (kaya) lebih buruk (buruk) lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah.[14]

HUKUMAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN ZINA
Hukuman Di dunia
1. Hukuman Bagi Orang Yang Berzina Dan Ia Belum Pernah Menikah:
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan tidakbolehlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah engkau untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh , kalau engkau diberiman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang diberiman. Pezina pria dihentikan berkeluarga kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan dihentikan berkeluarga kecuali dengan pezina pria atau dengan pria musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]

Islam ialah agama hanîf, agama tauhid, agama yang membersihkan dari syirik, agama yang membersihkan dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam ialah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab. Oleh karena itu, Islam menjatuhkan hukuman yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadits-hadits shahih, sebagai diberikut:

1. Berhak mendapat marah Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
2. Berhak mendapat eksekusi yang berat.
3. Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.
4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
5. Harus diasingkan selama setahun.
6. Hanya boleh berkeluarga dengan pezina atau orang yang musyrik.
7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin.
8. Berhak mendapat bahaya dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat.

Hukuman Bagi Pezina Yang Telah Menikah:
Apabila pezina tersebut ialah orang yang sudah berkeluarga, baik duda atau janda, maka hukumannya ialah eksekusi rajam (dilempari kerikil hingga mati).

Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.

Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh sudah tetapkan ketentuan bagi mereka; Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dimembuang selama setahun, dan pria yang sudah pernah berkeluarga (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah berkeluarga (hukumannya) ialah dicambuk seratus kali dan dirajam.[16]

Hukuman rajam ialah eksekusi bagi orang yang berzina, dimana ia dibenamkan ke dalam tanah hingga sebatas dadanya , kemudian dilempari dengan kerikil beramai-ramai hingga mati !

Hukuman Di Akhirat
Dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.

… Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani dia Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pergi kemudian menhadiri suatu kawasan mirip pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar bunyi gaduh dan teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum pria dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba hadir api yang menyala-nyala dari bawah mereka, ketika api itu menhadiri mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau bersabda, “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka itu…?” Keduanya berkata, “Adapun kaum pria dan perempuan yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka ialah para pezina.’”[18]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.

Ada tiga golongan insan yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapat siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.[19]

Itulah eksekusi berat yang akan diterima oleh pezina di akhirat.

Semoga naskah singkat ini bisa mengingatkan kita terhadap besarnya resiko dan beratnya eksekusi yang harus diterima oleh pelakunya. Semoga Allah k senantiasa mempersembahkan taufiq-Nya kepada kita tiruana dan senantiasa menjaga kita dari perbuatan-perbuatan dosa.

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذلِكَ الذَّنْبِ ، فَهُوَ كَفَّارَتُـهُ.

Barangsiapa yang melaksanakan suatu dosa kemudian ditegakkan atasnya eksekusi atas dosa tersebut, maka eksekusi itu ialah kaffarat (penebus dosa) baginya.” [20]

Jadi, eksekusi hadd yang ditegakkan secara syar’i oleh ulil amri (pemerintah) ialah sebagai penghapus dosa tersebut. Namun apabila eksekusi hadd tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di alam abadi tergantung kehendak Allâh, kalau Allâh berkehendak maka Allâh akan mengampuninya, dan kalau Allâh kehendaki maka Allâh mengadzabnya (menyiksanya). Wallaahul Musta’aan.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1434H/2013




Dalam Islam, mencari jodoh yang terbaik bisa dimenolong dengan orang tua, wali, teman bersahabat yang dipercaya kemudian dipertemukan itu boleh melihat, ngobrol, dan peluang untuk berfikir. Kemudian pihak pria melamar secara resmi dan setelah cocok memilih maharnya selanjutnya berkeluarga



Tidak ada pemaksaan, kalau belum cocok salah satu pihak boleh saja menolak. Namun ketika keduanya cocok, maka sanggup dilanjutkan ke tahap diberikutnya yakni pihak pria melamar dan berujung pada pernikahan. Dalam hal mahar, berdasarkan Islam sebaik-baik mahar ialah yang murah dan gampang, tidak mempersusah atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan semoga mempergampang dan melarang menuntut mahar yang tinggi.


Sebuah pembelajaran bahwa Anda sebagai abang atau orangtua semoga terus mengasinya secara terang-terangan maupun belakang layar kondisi Adik/Anak Anda dari kawan-kawannya dan tersu membekalinya dengan ilmu Agama hingga kelak ia sudah siap segala sesuatu hal baik secara materi maupun ilmu agama sebelum berkeluarga semoga menjadi pasangan keluarga yang diberkahi Allah SWT




references by tribunnews, viva, okezone
Tag : berita, indonesia
0 Komentar untuk "Kronologi Siswa Sd Hamili Siswi Smp"

Back To Top