loading...
Ketentuan Umum1. Setiap penumpang wajib mempunyai tiket yaitu dokumen angkutan yang sah berupa tiket komputer, tiket tercetak atau bentuk lainnya yang diputuskan KAI sebagai tiket.
2. Tiket berlaku dan sah apabila :
a. Nama tercetak pada tiket sama dengan nama yang tercetak pada bukti identitas penumpang yang
bersangkutan.(KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar/bukti identitas lainnya)
Pemesanan tiket penumpang Dewasa wajib memakai ID yang berfoto dan masih berlaku, tidak sanggup memakai Kartu Keluarga. Altenatif gunakan ID lainnya memakai ID berfoto yang masih berlaku menyerupai ID Mahasiswa, ID Karyawan, Buku Nikah atau Ijasah terakhir. Pada ketika proses #Boarding silakan membawa ID orisinil tersebut.
b. Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan kekerabatan perjalanan yang tercantum dalam tiket sudah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.
4. Kedapatan tidak mempunyai tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada peluang pertama
5. Semua Perjalanan Kereta Api yaitu perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok diatas kereta api maka akan diturunkan pada peluang pertama.
6. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang sanggup mengganggu atau
membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang berdasarkan undangundang sanggup dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya
Reservasi1. Reservasi tiket KA sanggup dilakukan semenjak H-90 di loket stasiun, loket mitra, Contact Center 121 atau secara
online melalui web, aplikasi Windows Phone, Android atau blackberry.
2. Setiap pemesanan tiket di loket, pemesan wajib mengisi formulir pemesanan.
3. Pembayaran atas pemesanan tiket yang dilakukan di Contact Center 121 sanggup dilakukan di :
Bank : BRI, Mandiri, BII, BCA, BNI, BNI Syariah, BTN, Panin Bank, CIMB Niaga, BPR KS, OCBC NISP,
BPD DIY, Bank Mega, BRI Syariah, Bank Mayapada, BJB, Bank Pundi
Minimarket : Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa ekspress, Lawson, Kantor Pos
4. Layanan Penjualan tiket diluar loket KAI
5. Bukti Pembayaran pembelian tiket diluar loket KAI sanggup berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, meliputi kodebooking, data diri dan data perjalanan penumpang serta harus ditukarkan dengan tiket di loket stasiun selambat-lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA
Tarif1. Tarif yaitu tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi.
2. Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang diputuskan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan sanggup berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud.
3. Khusus kereta api kelas ekonomi yang ialah penugasan pemerintah, tarif diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan bersipat tetap
4. Semua penumpang dikenakan tarif cendekia balig cukup akal dan berhak atas nomor kawasan duduk kecuali pada Kereta Api Komuter sanggup diberlakukan bebas kawasan duduk.
5. Khusus Anak usia dibawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah spesialuntuk dikenakan tarif sebesar 10% kalau tidak mengambil kawasan duduk sendiri.
6. Ketentuan bemasukan reduksi lainnya :
2. Bagasi yang melebihi berat dan atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang. Bagasi dimaksud sanggup ditempatkan pada kereta bagasi dengan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan pengelola kereta bagasi (pihak ketiga).
3. Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponenkomponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh sanggup dibawa kedalam kabin kereta penumpang dan ditempatkan pada kawasan yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak akan menyebabkan kerusakan pada kereta, tidak dikenakan biaya.
4. Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi tangan yaitu binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, tiruana barang yang praktis menyala/meledak, barang-barang yang lantaran sifatnya sanggup mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang berdasarkan pertimbangan pegawai lantaran keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang barang yang dihentikan undang-undang
Boarding1. Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib mengambarkan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket. Bukti Identitas.
2. Identitas yang sanggup dipergunakan :
KTP, SIM, Passport, Surat Perjalanan Laksana Passport, KITAS, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, KTA TNI/Polri, Kartu Pegawai, Kartu NPWP, Kartu Kredit.
3. Apabila tiket yang dipegang penumpang yaitu tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan yaitu :
a) KBD/KMF bagi pegawai, keluarga pegawai, dan pensiunan;
b) Kartu Anggota PWRI orisinil bagi anggota PWRI;
c) Kartu Anggota LVRI orisinil bagi anggota LVRI;.
d) KTA/Ket Siswa Tentara Nasional Indonesia bagi anggota TNI/Polri;
e) Bukti Identitas Wartawan/Pers bagi Wartawan;
f) Kartu KORPRI bagi anggota KORPRI;
g) KTP bagi lansia;
h) Railcard bagi pemegang kartu Railcard.
4. Apabila tidak sanggup mengambarkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk dan naik kereta api. PASTIKAN DATA DI TIKET DAN IDENTITAS SAMA
Perubahan Jadwal tiket (Reschedule/Reroute)1. Permohonan perubahan jadwal sanggup dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang sudah dibeli dengan dikenakan bea perubahan jadwal sebesar 25%..
2. Perubahan jadwal sanggup dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif yang sama atau lebih tinggi, kalau dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea.
Pembatalan tiket1. Permohonan penghapusan sanggup dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang sudah dibeli dengan dikenakan bea penghapusan sebesar 25%.
2. Permohonan penghapusan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea
3. Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan secara tunai di stasiun atau ditransfer ke rekening pemohon penghapusan dengan biaya transfer ditanggung KAI pada hari ke-30 hingga dengan hari ke-60 setelah seruan pembatalan.
4. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan lantaran alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai.
5. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-
PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGKUTAN PENUMPANG KERETA API
1. melaluiataubersamaini ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas ketentuan reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Reservasi , termasuk pembayaran, mematuhi tiruana aturan dan pembatasan terkena ketersediaan tarif serta bertanggung tanggapan untuk tiruana biaya yang timbul dari penerapan akomodasi Reservasi Online Tiket Kereta Api.
2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak atas akal untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemdiberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kereta Api
3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memakai informasi eksklusif yang Anda diberikan melalui Fasilitas ini spesialuntuk untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk kepentingan loyalty program.
4. Anda tidak dibenarkan memakai akomodasi ini untuk tujuan yang melanggar aturan atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, tiruan atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sanggup membatalkan atau menghentikan penerapan atas akomodasi ini setiap ketika tanpa pemdiberitahuan kalau dicurigai
5. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya
6. Syarat dan ketentuan akomodasi ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
Ketentuan Umum
1.Tarif sudah termasuk asuransi.
2.Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang diputuskan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan sanggup berubah sewaktu-waktu dalam rentang TBB-TBA dimaksud
3.Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang tidak sama dan mengikat pada nomor kawasan duduk, penumpang yang melaksanakan reservasi lebih pertama mempunyai keleluasaan untuk menentukan tingkat tarif yang diinginkan
4.Penumpang berusia 3 tahun atau lebih dikenakan tarif cendekia balig cukup akal dan berhak atas nomor kawasan duduk
5.Penumpang berusia dibawah 3 tahun (infant) ke satu dari satu penumpang dengan tarif cendekia balig cukup akal kalau tidak mengambil kawasan duduk sendiri tidak dikenakan bea
6.Penumpang berusia diatas 60 tahun (lansia) berhak atas reduksi tarif sebesar 20 %, pelayanan penjualan tiket dengan reduksi lansia dan reduksi lainnya spesialuntuk dilayani di loket stasiun
7.Tiket spesialuntuk berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kehadiran sebagaimana tercantum dalam tiket
8.Dalam hal penumpang mempunyai lebih dari satu tiket KA (tiket terpisah) yang mempunyai sifat persambungan/terusan, penumpang tertinggal oleh KA terusannya diakibatkan KA yang dinaiki sebelumnya terlambat atau lantaran lainnya maka untuk tiket KA terusannya hangus, tidak ada pengembalian bea. Pastikan tersedia waktu yang cukup
9. Tiket berlaku dan sah apabila:
a. Dipergunakan oleh penumpang yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan kartu identitas penumpang yang bersangkutan dan tidak sanggup dipindah tangankan
b. Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan kekerabatan perjalanan yang tercantum dalam tiket sudah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki
10. Kedapatan tidak mempunyai tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada peluang pertama
11. Ibu hamil yang diperbolehkan naik KA Jarak Jauh :
a. Usia kehamilan 14 ahad s/d 28 minggu.
b. Ibu hamil dalam kondisi sehat.
c. Kandungan sehat dan tidak ada kelainan.
d. Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.
Ketentuan Reservasi Online
1. Fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api spesialuntuk berlaku untuk Perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kereta Api.
2. Reservasi tiket KA sudah sanggup dilakukan mulai H-90 s.d 48 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api
3. Pastikan data perjalanan dan data penumpang sudah diisi dengan benar. Bagi penumpang berusia 17 tahun atau lebih wajib mengisi nomor bukti identitas (KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar) dan bagi penumpang berusia dibawah 17 tahun yang belum mempunyai Kartu identitas cukup mengisi tanggal lahir dengan format hhbbtttt pola 07112003
4. Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket, akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Oleh lantaran itu, setelah melaksanakan reservasi, Anda harus selalu menyelidiki data pemesanan sebagaimana yang dikirim melalui email
5. Pembayaran sanggup dilakukan dengan memakai kartu kredit Visa dan Master atau kartu debet beberapa Bank yang tercantum dalam Daftar Bank secara online maupun melalui akomodasi ATM Bank yang bersangkutan
6. Apabila pembayaran mempergunakan Kartu Kredit maka pembayaran tersebut spesialuntuk untuk pemilik Kartu kredit atau Pemilik kartu kredit harus menjadi bab dari penumpang bepergian. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai hak menolak penumpang untuk melaksanakan perjalanan kalau nama pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar nama penumpang
7. Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket KA online yaitu 3 jam
8. Apabila dalam batas waktu 3 jam tidak dilakukan pembayaran maka seat yang sudah dipesan akan dilepas kembali dan instruksi booking menjadi tidak valid
Ketentuan Penukaran Tiket
1. Anda harus mencetak tiket berdasarkan bukti pembayaran sebagaimana dikirim melalui email anda atau struk pembayaran ATM di loket Stasiun atau melalui mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM) paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan
2. Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api spesialuntuk tumpuan status pembayaran tiket, status valid yaitu status yang ditunjukkan dalam sistem Tiketing PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ketentuan Pembatalan Tiket
1.Pembatalan sanggup dilakukan di stasiun tertentu (poin 5) selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang sudah dibeli dan dikenakan bea manajemen sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan
2. Pembatalan tiket dilakukan pemilik tiket yang bersangkutan dan sanggup mengambarkan bukti identitas orisinil yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopi identitas untuk dilampirkan pada formulir pembatalan
3. Dalam hal pemohon penghapusan yaitu turis aneh maka wajib melampirkan fotokopi Pasport dengan nama yang sesuai dengan yang tertera pada tiket
4.Dalam hal pemohon penghapusan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melaksanakan penghapusan tiket dengan tetap mengambarkan bukti identitas orisinil pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas orisinil pemilik tiket
5.Stasiun yang melayani Pembatalan tiket dan pengambilan bea penghapusan tiket secara tunai sebagai diberikut :
6. Permohonan penghapusan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea
7. Bea tiket yang dibatalkan akan ditransfer ke rekening penumpang atau sanggup diambil secara tunai di stasiun yang sudah ditentukan setelah hari ke-30 semenjak seruan pembatalan
8. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan lantaran alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai
Ketentuan Ubah Jadwal
1. Perubahan jadwal spesialuntuk sanggup dilakukan di loket stasiun
2. Perubahan jadwal sanggup dilakukan selambat-lambatnya 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang sudah dibeli sepanjang kawasan duduk Kereta Api baru/pengganti masih tersedia
3. Dikenakan bea manajemen sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan
4. Mengisi dan menanhadirani formulir pembatalan/ubah jadwal
5. Jika Kereta Api jadwal gres tarifnya lebih tinggi maka Penumpang membayar selisih tarif
6. Jika Kereta Api jadwal gres tarifnya lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif
Ketentuan Bagasi
1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi terbaik 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item Bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan
2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas hingga dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi terbaik 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan Bagasi atau membeli kawasan duduk ekstra
3. Tarif atas kelebihan berat Bagasi sebagai diberikut :
a. Kereta Api Kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg;
b. Kereta Api Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial Rp 6.000,-/kg;
c. Kereta Api Kelas Ekonomi non Komersial Rp 2.000,-/kg.
4. Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun
5. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta kecuali :
a. sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh
b. kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat menolong jalan
6. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa kedalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, sanggup dibawa ke dalam kereta dengan membeli kawasan duduk perhiasan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah kawasan duduk disesuaikan, dalam hal tidak tersedia kawasan duduk perhiasan maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta. Pada ketika reservasi tiket perhiasan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk bangku pertama, bagasi2 untuk bangku kedua dan seterusnya
7. Bagasi ditempatkan pada rak Bagasi diatas kawasan duduk penumpang atau ditempatkan di kawasan lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menyebabkan kerusakan pada Kereta
8. Perusahaan tidak bertanggung tanggapan terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang, Setiap penumpang wajib menjaga Bagasi yang dibawanya
9. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh Bagasi penumpang menjadi tanggung tanggapan penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian konkret atas kerusakan dimaksud
10. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai Bagasi, meliputi:
a. binatang;
b. narkotika Psikotoprika dan zat adiktif lainnya;
c. senjata api dan senjata tajam;
d. tiruana barang-barang yang praktis terbakar/meledak;
e. tiruana barang-barang berbau busuk, wangi atau lantaran sifatnya sanggup mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;
f. barang-barang yang berdasarkan pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai Bagasi;
g barang yang dihentikan oleh peraturan perundang-undangan.
11. Kedapatan diatas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum mempunyai surat Bagasi, maka dikenakan suplisi sebesar :
a. Kereta Api Kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,-/5kg;
b. Kereta Api Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,-/5kg;
c. Kereta Api Kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,-/5kg;
KETENTUAN BAGI IBU HAMIL YANG AKAN MENAIKI KERETA API JARAK JAUH
Aturan gres akan diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia khususnya DAOP 1 Jakarta, untuk ibu hamil yang akan memakai kereta api jarak jauh.
Mengacu pada aturan tersebut, ibu hamil diperbolehkan naik kereta api jarak jauh apabila usia kandungannya 14 hingga dengan 28 minggu. Apabila usia kandungannya kurang dari itu, maka ibu hamil wajib membawa membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
"Dalam surat tersebut sanggup diketahui bahwa penumpang dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan pada kandungan. Selain itu penumpang ibu hamil juga wajib didampingi oleh minimal satu orang penumpang," kata Senior Manager Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Suprapto dalam rilis yang diterima kumparan, Jumat (24/2).
"Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang, khususnya yang dalam kondisi hamil dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Apabila ibu hamil tak sanggup menawarkan surat keterangan dari dokter, mereka tidak perlu khawatir lantaran ada pos kesehatan yang akan menyelidiki calon penumpang di stasiun keberangkatan.
"Sesudah diperiksa kemudian ditetapkan atau direkomendasikan tak sanggup berangkat, maka penumpang sanggup melaksanakan penghapusan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Suprapto.
Apabila di atas kereta api jarak jauh kedapatan penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang 14 ahad atau lebih dari 28 ahad namun tidak membawa serta syarat-syarat yang sudah ditentukan, kata Suprapto, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan.
"Surat yang menyatakan sanggup melaksanakan perjalanan KA jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung tanggapan penumpang," ujar Suprapto.
Lain-Lain
1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-
2. Orang dalam keadaan mabuk dan orang yang sanggup mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang berdasarkan undang-undang sanggup dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya dihentikan naik kereta api
3. Semua Perjalanan Kereta Api yaitu perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok dan tidak mengindahkan larangan diturunkan distasiun pertama KA berhenti
ketentuan sanggup berubah sewaktu-waktu oleh pihak KAI
sumber keretaapi
1 Komentar untuk "Persyaratan & Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api"
Persyaratan And Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api - Semua Ada >>>>> Download Now
>>>>> Download Full
Persyaratan And Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api - Semua Ada >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Persyaratan And Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api - Semua Ada >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK 4r