loading...
Sesudah kegiatan amnesti pajak selesai, data terkena transaksi kartu kredit akan diintip Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2016, bank wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit. Minimal, memdiberitahukan nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, data pemilik kartu menyerupai nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanggal dan nilai transaksi kartu kredit.
Peraturan tersebut semestinya berlaku mulai 1 Juli 2016, tapi ditunda menjadi hari ini (31/3).
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya siap melaksanakan apa yang dikehendaki pemerintah demi reformasi pajak. ”Saya yakin tiruana bank niscaya mau melaksanakan ini. Kami setuju terkena keterbukaan informasi perbankan kepada Ditjen Pajak. Tapi, kami masih diskusi dengan Ditjen Pajak datanya dalam bentuk apa alasannya ialah mungkin enggak yummy juga bila datanya terlalu terbuka,” terangnya kemarin (30/3).
Pria yang kerap disapa Tiko itu menuturkan, Bank Mandiri melaksanakan sosialisasi terkena keterbukaan data tersebut kepada nasabah secara bertahap. Jika nasabah sudah melaporkan hartanya secara benar kepada negara dan mengikuti amnesti pajak, semestinya nasabah tidak perlu khawatir.
Namun, ia tak menampik sanggup saja ada ketidaknyamanan yang dirasakan beberapa nasabah dan nasabah lebih menentukan metode lain dalam konsumsi nontunai. Tetapi, secara jangka panjang, ia yakin lama-kelabuaan nasabah bakal memahami manfaat keterbukaan data tersebut. Presiden Direktur dan CEO PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengungkapkan, pemberlakuan pembukaan data kartu kredit itu wajib ditaati bank.
”Secara peraturan sangat dimungkinkan alasannya ialah data tersebut bukan diam-diam bank. Isunya tinggal di teknis pelaksanaannya biar bank-bank seragam dalam melaksanakannya,” ucapnya.
Kalau ada dampak ke kredit konsumer, ia merasa dampaknya tidak banyak. Sebab, sebelumnya masyarakat didiberi peluang untuk mengikuti amnesti pajak dan memperbarui SPT. ”Jadi, dampaknya tidak akan besar,” katanya
Pemerintah Tunda Intip Data Kartu Kredit, Warga Tak Takut Belanja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda kembali mengorek data atau informasi kartu kredit nasabah dari bank. Kebijakan tersebut akan mempersembahkan efek berantai yang positif bagi perekonomian nasional.
Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate mengungkapkan, penundaan kewajiban perbankan melaporkan data atau informasi kartu kredit nasabah ke Ditjen Pajak akan mendorong transaksi belanja non tunai oleh masyarakat, menyerupai yang digaungkan Bank Indonesia (BI).
"Penundaan hukum ini setidaknya memmenolong mendorong belanja non tunai alasannya ialah ketika ini belanja dengan kartu kredit cukup menarikdanunik bagi kelompok menengah yang sanggup membayar dengan menyicil," kata Johnny ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Sementara apabila data kartu kredit tetap dibuka, Johnny khawatir berdampak jelek bagi perekonomian. Alasannya, lanjut dia, efek psikologis masyarakat menjadi takut untuk berbelanja dengan kartu kredit. Imbas lanjutannya, berdampak pada menurunnya penjualan retail.
"Lebih jelek lagi tentu implikasinya akan ada pengurangan lapangan kerja. Jika masyarakat menunda belanja alasannya ialah hukum ini, justru mendorong transaksi belanja tunai dan ini tidak sejalan dengan kegiatan BI maupun pemerintah yang ingin mengurangi penerapan uang tunai," paparnya.
melaluiataubersamaini demikian, Johnny meminta supaya Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, dan perbankan untuk mendiskusikan kembali terkena hukum bank wajib lapor data kartu kredit nasabah ini. "Dibicarakan lagi secara terang dampak dari kebijakan ini bagi perjuangan ritel dan lainnya," ia berharap.
Sebelumnya, Senior General Manager, Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengkhawatirkan hukum membuka data kartu kredit akan berdampak kepada nasabah baru.
"Mungkin untuk nasabah-nasabah gres ada kekhawatiran," jelasnya.
Diakui Santoso, sebelum hukum ini ditunda pertama kalinya di Juli 2016, nasabah bank sedikit kaget alasannya ialah datanya diintip Ditjen Pajak. Ketika itu, sambungnya, sempat terjadi penurunan transaksi 15 persen, tetapi kemudian volume kembali normal.
"Sempat turun 15 persen (transaksi kartu kredit) ketika beberapa tahun kemudian diumumkan," tandasnya.
Ditjen Pajak Hanya Intip Kartu Kredit Besar ?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana membuka data transaksi kartu kredit nasabah sehabis amnesti pajak berakhir yaitu pada 31 Maret 2017. Upaya ini dilakukan pihak DJP sebagai upaya untuk mengonfirmasi jumlah harta yang dilaporkan dalam SPT (Surat Pelaporan Tahunan) dengan data tercantum dalam kartu kredit.Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengimbau masyarakat biar tidak khawatir apabila data kartu kreditnya dibuka oleh pihak DJP. Pasalnya, DJP tidak akan membuka tiruana data kartu kredit.
“Tidak tiruana kartu kredit dilakukan (pembukaan data), jumlah tertentu yang besar-besar saja," tuturnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (4/4/2017).
Ada kemungkinan DJP tidak spesialuntuk menggali informasi dari kartu kredit. Menurut Mardiasmo, apabila wajib pajak sudah melaporkan secara hartanya dengan jujur, maka pembukaan segala data terkait harta wajib pajak tidak akan menjadi masalah.
Dari data inilah, DJP akan melihat kesesuaian pelaporan wajib pajak dengan harta yang sebetulnya ia miliki. Sehingga tidak ada celah bagi wajib pajak untuk lari dari kewajibannya.
“Tidak spesialuntuk kartu kredit, informasi-informasi yang lain, tiruana akan sanggup kelihatan. Kalau tiruana jujur dilaporkan ya tidak perlu takut. Tidak ada apa-apa. Kalau mereka yang takut berarti itu ada yang disembunyikan," tuturnya.
Dalam pembukaan data kartu kredit konsumen, pertama kali, DJP meminta data pokok pemegang kartu, kemudian DJP akan meminta data transaksi kartu kredit yang dimiliki perbankan. Kedua data tersebut ialah data periode Juni 2016 hingga dengan Maret 2017 untuk tiruana pemegang kartu.
DJP sudah melayangkan surat pemdiberitahuan kepada perbankan serta forum penyelenggara kartu kredit pada tanggal 23 Maret 2017. Sebelumnya pada 1 Juli 2016, DJP menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit alasannya ialah kegiatan amnesti pajak akan dimulai.
Tax Amnesty Berakhir, Bank Wajib Laporkan Data Kartu Kredit Nasabah
Direktorat Jenderal Pajak meminta perbankan dan forum penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Saat kegiatan amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017 menhadir, perbankan dan forum penyelenggara kartu kredit diwajibkan melaporan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami meminta kepada bank dan forum penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit sesuai dengan format data yang sudah disahkan," kata Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Lusiani dalam surat pemdiberitahuannya tertanggal 23 Maret 2017 yang diterima Tempo pada Selasa, 28 Maret 2017.
Menurut surat itu, Direktorat Jenderal Pajak meminta Data Pokok Pemegang Kartu dan Data Transaksi Kartu Kredit. Kedua data tersebut ialah data periode Juni 2016 hingga dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu. "Informasi teknis terkena jatuh tempo dan cara penyampaian akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Lusiani.
Pada 1 Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan hingga kegiatan amnesti pajak. Penundaan itu dilakukan untuk mendukung Undang-Undang ihwal Pengampunan Pajak. Saat itu, terdapat pula kekhawatiran dari masyarakat terkait kewajiban penyampaian data tersebut.
Adapun bank dan forum penyelenggara kartu kredit yang mendapatkan surat pemdiberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak adalah:
- Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
- PT Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Bukopin Tbk.
- PT Bank Central Asia Tbk.
- PT Bank CIMB Niaga Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
- PT Bank MNC International
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk.
- PT Bank Permata Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank
- PT AEON Credit Services
references by jpnn, liputan6, okezone, galadiberita

0 Komentar untuk "Data Kartu Kredit Pengguna Dibuka Oleh Pemerintah"