Kenapa Bendera Indonesia Wajib Dipasang Di Setiap Rumah Dikala 17 Agustus?

loading...
Semarak menjelang Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. contohnya saja, trotoar yang biasanya membersihkan dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.


Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laris terjual. Sebab, banyak masyarakat negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, jika setiap masyarakat negara Indonesia WAJIB mengibarkan bendera Merah Putih pada dikala Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 ihwal Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh masyarakat negara yang menguasai hak penerapan  rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi eksklusif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana jika ada masyarakat penghuni rumah yang tidak mempunyai bendera merah putih dan tidak bisa membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi kiprah pemerintah tempat (Pemda) setempat untuk mempersembahkan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemerintah Daerah itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah tempat mempersembahkan Bendera Negara kepada masyarakat negara Indonesia yang tidak mampu.”  

Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut sudah mengatur dengan detail. Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga sudah mengatur terkena ukuran bendera. Ukuran Merah putih yakni berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibentuk dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penerapan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara yakni 200 cm x 300 cm; penerapan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera yakni 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penerapan di kendaraan beroda empat Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penerapan di kendaraan beroda empat pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penerapan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penerapan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penerapan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penerapan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penerapan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan dikala pengibaran bendera, di antaranya yakni bendera tidak boleh menyentuh tanah dikala hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dihentikan mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda sanggup diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak sebut hukuman terhadap masyarakat negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada dikala Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda?



references by hukumonline

Tag : berita, hukum
0 Komentar untuk "Kenapa Bendera Indonesia Wajib Dipasang Di Setiap Rumah Dikala 17 Agustus?"

Back To Top