Peretas Situs Kpu Terinpirasi Film Hacker

loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polisi Republik Indonesia menciduk sampaumur peretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Dany Kustoni menyampaikan pelaku yaitu Zimia alias DW alias My Name is OX (16). Pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya di Kabupaten Bandung, Rabu (11/7) silam.


"Unit IV Subdit I Dittipidsiber mengungkap masalah tindak pidana defacing terhadap website KPU dengan alamat https://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3200 yang dilakukan oleh Zimia," kata Dany dikala mempersembahkan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Jakarta Pusat pada Selasa (31/7).


Menurutnya, motif peretas yaitu spesialuntuk alasannya iseng alasannya kegemaran menyaksikan film peretasan dan mencoba mengikuti dengan melaksanakan pencarian memakai query tertentu.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Yakni, satu bundel cetakan cuplikan layar atau screen shot dari halaman situs KPU Jawa Barat, satu unit telepon seluler, dua buah kartu telepon, dua buah kartu penyimpan data dengan kapasitas 8 gigabyte, serta satu unit flashdisk dengan kapasitas 8 gigabyte.

"Dari barang bukti dan petunjuk yang didapatkan, gosip tersangka mempunyai pengalaman hacking terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri spesialuntuk dengan mempelajari secara otodidak," tutur Dany.


Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 22 karakter b UU Nomor 36 Tahun 1999 wacana Telekomunikasi.


Ancamannya yaitu pidana penjara terbaik 10 tahun dan/atau pidana denda terbaik Rp10 miliar.

Lantaran tersangka tergolong masih kanak-kanak, lanjut Dany, penyidik melaksanakan upaya diversi atau pengalihan hukum. Kepolisian melibatkan pelapor dan Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung, Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Kementerian Sosial, dan penasihat aturan anak.

Diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2012 wacana Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mewajibkan prosedur diversi. Syaratnya, anak tersebut diancam dengan penjara di bawah tujuh tahun dan itu bukan kejahatannya yang berulang. Bentuknya, musyawarah dengan pihak-pihak terkait. Termasuk, orangtua pelaku dan korban.

Juru bicara Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo menerangkan, defacing yaitu peretasan situs atau jadwal aplikasi yang bertujuan mengubah tampilan dan konfigurasi fisik dari situs atau jadwal aplikasi tanpa melalui source code jadwal tersebut. Sedangkan, deface itu sendiri yaitu hasil final dari acara cracking yang sanggup dipelajari melalui laman-laman di internet.

"Defacing itu sangat praktis dilakukan, jadi orang modal goggling sudah bisa," ujar Ibnu.

melaluiataubersamaini Defacing yang praktis dilakukan itu, maka nelum tentu pelaku defacing yaitu peretas profesional. "Kalau newbie (penhadir baru) niscaya pribadi tertangkap," kata Ibnu.

Sementara itu, melihat fenomena gampangnya situs pemerintah diretas, Dany mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan penebalan sistem keamanan bagi laman-laman pemerintah. Ditsiber Bareskrim akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan yang mempunyai laman untuk memperkuat keamanan.

"Mitigasi kita lakukan dengan KPU, BSSN serta tiruana stakeholder lainnya," ujar Dany.


references by cnnindonesia, galamediguaws
Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Peretas Situs Kpu Terinpirasi Film Hacker"

Back To Top